JAKARTA - Untuk menghadapi Covid-19, postur anggaran tetap memakai asumsi kondisi sulit termasuk refocusing anggaran. Kebijakan ini dengan tetap berpegang pada sejumlah pakem, di antaranya mengedepankan prioritas nasional, dan menjaga agenda-agenda bersama masyarakat.

"Dengan begitu, dapat terjalin rasa saling membangun kepercayaan di tengah masyarakat bersama pemerintah. Kegiatan yang dapat memperkuat daya beli masyarakat didahulukan, dan harus selaras dengan kegiatan-kegiatan menjaga kelestarian hutan dan lingkungan," kata Menter Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya dalam Raker dengan Komisi IV DPR, Kamis (26/8).

Menurut siaran persnya, dalam Raker yang membahas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat APBN TA.2020, Evaluasi Anggaran Tahun 2021, RKA K/L Tahun 2022, usulan program-program yang didanai oleh DAK berdasarkan kriteria teknis dari Komisi, dan isu-isu aktual bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Menteri Siti Nurbaya didampingi jajaran KLHK dan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) serta Direksi Perhutani dan Inhutani

Mengawali paparannya, Menteri Siti menyampaikan KLHK kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan (LK) tahun anggaran 2020. Opini WTP ini merupakan yang keempat kali berturut-turut diperoleh KLHK sejak tahun 2017.

"Saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi atas apresiasi, saran, arahan, dan catatan yang konstruktif dari Komisi IV DPR serta akan kami perhatikan untuk menjadi tindak lanjut, terkait dengan program-program yang harus segera kita realisasikan. Saya sudah meminta Sekjen dan para Dirjen untuk segera merealisir kegiatan-kegiatan yang bersama masyarakat, termasuk bimbingan teknis, dialog, konsolidasi, dan lain-lain. Saya minta September sudah harus riil dan jelas dilaksanakan," katanya.

Ketua Komisi IV DPR Sudin mengungkapkan semua menyadari Covid-19 belum dapat diprediksi sampai kapan berakhir. Hal ini menjadikan harus bersikap menghadapi ketidakpastian dan tantangan global seperti ancaman perubahan iklim serta pemulihan ekonomi yang tidak merata.

"Hal tersebut menjadi tantangan besar. Untuk itu kami meminta KLHK dan BRGM terus menyempurnakan kebijakan penganggaran, fokus kepada kegiatan yang lebih berdampak signifikan terhadap upaya peningkatan ketahanan ekonomi masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan," ujarnya.

Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat LKPP KLHK APBN TA 2020 diperoleh informasi bahwa realisasi pendapatan negara bukan pajak Tahun 2020 sebesar 5,6 triliun rupiah atau 106,6 % dari estimasi pendapatan yang ditetapkan sebesar 4,747 triliun rupiah. Komisi IV DPR dalam hal ini memberikan apresiasi atas capaian PNBP.

"Meski begitu, kami mendorong agar segera dapat diselesaikan tunggakan PNBP dan putusan pengadilan untuk membayar kerugian atas kejahatan lingkungan yang belum dieksekusi. Hal tersebut dapat berpotensi menambah kas negara," kata Sudin.

Realisasi Belanja Negara KLHK TA 2020 sebesar 7,196 triliun rupiah atau mencapai 93,96% dari alokasi anggaran sebesar 7,658 triliun rupiah. Sedangkan, realisasi penyerapan anggaran KLHK Tahun 2021 per 23 Agustus 2021 sebesar 46,28%. Untuk itu, Komisi IV DPR meminta KLHK berkomitmen melakukan optimalisasi penyerapan anggaran Tahun 2021, agar lebih baik dari Tahun 2020, yaitu sebesar 93,96%.

Sementara, Pagu Anggaran KLHK dalam RKA K/L Tahun 2022 sebesar 7,120 triliun rupiah. Komisi IV DPR menerima penjelasan mengenai usulan penambahan pagu alokasi anggaran Tahun Anggaran 2022 KLHK sebesar 6,369 triliun rupiah. Komisi IV DPR juga menerima penjelasan mengenai Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Penugasan Bidang LHK Tahun Anggaran 2022 sebesar 700 miliar rupiah.

Dalam kesimpulan Raker, Komisi IV DPR mendorong KLHK memprioritaskan pelaksanaan pembinaan kepada kelompok tani hutan pelaksana program Perhutanan Sosial, yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan. Komisi IV DPR mendorong KLHK melakukan evaluasi pelaksanaan program Perhutanan Sosial, untuk meningkatkan progresnya.

Secara khusus, Komisi IV DPR meminta KLHK melakukan evaluasi terhadap kegiatan dan efektivitas Perum Perhutani dalam pengelolaan kawasan hutan. Kemudian, Komisi IV DPR meminta KLHK untuk mengambil langkah-langkah dalam rangka moratorium pemberian izin tambang Galian C di kawasan hutan di Pulau Jawa dan di luar Pulau Jawa.

Baca Juga: