JAKARTA - Menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 Jakarta Barat membentuk Posko Identifikasi calon peserta didik berkebutuhan khusus (CPDDK). "Posko ini untuk memberi kemudahan CPDBK yang kurang mampu. Mereka dilayani bila hendak mendapatkan surat keterangan bahwa mereka adalahberkebutuhan khusus," ungkap Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II, Junaedi, Kamis.

Menurut Junaedi, hal tersebut sesuai dengan persyaratan jalur afirmasi Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tentang Alur Proses Pelaksanaan PPDB2023/2024. Junaedi menuturkan, CPDBK terkait peserta didik yang kurang mampu secara financial. Mereka diduga memiliki hambatan belajar tertentu/memiliki kebutuhan khusus dalam proses pembelajaran.

Posko dibuka 5-13 Juni di SLBN 5, SLBN 6, SLBN 10 Jakarta Barat. Junaedi menambahkan, surat keterangan dapat digunakan sebagai persyaratan jalur afirmasi PPDB dan memberikan rekomendasi atas hambatan belajar tertentu. "Namun, surat keterangan tersebut tidak untuk memberikan justifikasi atas kekhususan tertentu. Hanya untuk kepentingan pendaftaran melalui jalur afirmasi," jelasnya.

Junaedi merinci beberapa langkah yang perlu dilakukan CPDBK/pendamping. Pertama, membawa surat keterangan tidak mampu dari RT/RW domisili setempat. Kedua, membawa Kartu Keluarga/Kartu Identitas Anak/KTP.

Ketiga, CPDBK hadir secara langsung di posko untuk dilakukan asesmen sesuai dengan jam dan tempat yang telah ditentukan dalam surat edaran dan info terlampir. Ia juga menjelaskan bahwa program ini gratis. "Program ini gratis. Jadi, jangan ragu-ragu untuk mendaftar," katanya.

Baca Juga: