Polemik terkait angkutan berbasis online terus bergulir. Banyak yang mendukung dan juga tidak sedikit yang menentang.

Untuk ini, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan ( Kememhub) menegaskan bahwa Peraturan Menteri atau PM 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek tetap berlaku dan menjadi payung hukum bagi semua pihak.

Untuk mengupas hal tersebut, Koran Jakarta mewawancarai Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, di Jakarta, Senin (2/4).

Bisa ditegaskan nasib PM 108 ini?

PM 108 itu tetap berlaku menjadi satu-satunya payung hukum untuk memberikan legitimasi bagi pengemudi Angkutan Sewa Khusus (ASK) dalam melaksanakan operasional. Berarti tidak ada pencabutan, pembekuan, pembatalan atau penundaan.

Setelah ini apa yang akan dilakukan terkait peraturan ini?

Lebih lanjut akan dilakukan koordinasi dengan stakeholder guna membahas usulan maupun masukan untuk PM 108 Tahun 2017. Saat ini terdapat dua masukan yang akan dibahas. Pertama adalah perubahan aplikator menjadi perusahaan transportasi, kedua, memberikan kesempatan pengemudi berhubungan langsung dengan perusahaan transportasi tersebut.

Maksudnya?

Iya, dalam implementasinya kita akan mengakomodir beberapa hal yang menjadi masukan. Selama ini, aplikator menerima langsung pengemudi yang seharusnya melalui badan hukum sehingga aplikator sebagai perusahaan transportasi nantinya bisa berhubungan langsung dengan pengemudi atau sebaliknya. Oleh karenanya, dalam waktu dekat kita akan buat satu Focus Group Discussion (FGD) dengan stakeholder serta pengamat transportasi untuk membahas berbagai kemungkinan dan masukan.

Tapi, nanti tetap berbadan hukum?

Untuk badan hukum atau koperasi yang sudah menaungi sejumlah pengemudi online akan tetap diberikan ruang agar tetap berlangsung.

Saat ini posisi pemerintah ada di mana?

Dalam hal ini saya juga ingin menegaskan bahwa pemerintah sebagai mediator antara aplikator dengan pengemudi online. Sesuai dengan amanat Presiden Joko Widodo, Kantor Staf Presiden (KSP), Kemenhub dan Kemenkominfo hanya memediasi agar saudara-saudara kita dari pengemudi angkutan sewa khusus dapat melakukan diskusi dengan aplikator tentang penetapan hal-hal yang diinginkan.

Bagaimana dengan Tarif?

Berkaitan dengan tarif tentunya kita sudah menetapkan dengan tarif batas bawah, jadi dengan tetap berlakunya PM 108 maka tarif itu berlaku untuk taksi, sedangkan tarif untuk ojek, kita tidak ikut dalam menetapkan tarif itu. Kita berikan kesempatan tarif antara pengemudi ojek tersebut dengan aplikator. Kita sudah memberikan mediasi, hari ini kita tunggu bagaimana ojek memberikan suatu keputusan.

m zaki alatas/AR-3

Baca Juga: