UU No.7 Tahun 2017 Pemilu, telah memberikan kewenangan baru pada Bawaslu yakni dapat memutuskan perkara administratif secara langsung.

BOGOR - Penyelesaian pelanggaran pemilu saat ini diselesaikan melalui sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), namun hal itu belum maksimal. Dengan kewenangan baru yang dimiliki Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi II DPR berharap Bawaslu dapat memutuskan perkara pelanggaran pemilu yang bersifat administrasi. Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi II DPR, TB Ace Hasan Syadzily dalam diskusi bertema "Kewenangan baru Bawaslu dan Tantangan Pemilu Serentak" di Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/10). Dijelaskannya, kewenangan diberikan dengan pertimbangan sengketa pemilu selama ini, tidak ditindaklanjuti secara tuntas.

"Pelanggaran tidak tuntas ditindaklanjuti karena terbatas waktu. Maksudnya, pelanggaran terjadi saat itu, sementara penyelenggaraan pemilu tetap berjalan, akhirnya tidak pernah tuntas dalam penyelesaiannya," kata Ace. Karenanya, melalui kewenangan baru yang dimiliki Bawaslu tersebut diharapkan perkara pelanggaran pemilu bisa teratasi. "Seperti misalnya soal money politics Bawaslu bisa memutuskan dengan cepat karena bagian dari pelanggaran, sehingga dikenai sanksi," kata Ace.

Pihaknya mengingatkan Bawaslu bahwa tugas pengawasan ke depan semakin berat. Apalagi, pengawasan dihadapkan pada model pemilu yang dilakukan secara serentak. "Kalau kita lihat kualitas pemilu makin hari makin baik, perangkat Bawaslu juga diperbaiki, ini modal menyelenggarakan demokrasi yang baik," kata Ace. Seperti diketahui, berdasarkan Undang-Undang (UU) No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, telah memberikan kewenangan baru terhadap Bawaslu. Dimana UU memberikan kewenangan untuk memutuskan perkara administratif secara langsung.

Untuk itu, Bawaslu mengharapkan ada partisipasi dari media dan masyarakat untuk ikut mengawasi tahapan dan proses pemilu yang dilaksanakan. "Kalau baik, jadi nilai baik bagi kami, kalau buruk jadi evaluasi kami sekaligus tantangan untuk jadi lebih baik," ujar Angggota Bawaslu, Mochamad Afifuddin. Ditambahkannya, saat ini proses demokrasi elektoral telah dihadapkan pada proses dan tahapan Pilkada dan pemilu nasional yang dilakukan secara serentak.

Sehingga, Bawaslu harus mulai beradaptasi dengan sistem pemilu tersebut. Buka Masukan Terkait kewenangan baru yang dimiliki Bawaslu, Afif mengaku pihaknya terus membuka masukan dari seluruh elemen masyarakat sebagai pilar demokrasi. Menurutnya, tanpa peran masyarakat dan media, tugas-tugas pengawasan pemilu menjadi berat. "Kita bicarakan kewenangan baru yang luas diamanatkan kepada kami dibawaslu.

Tanpa dukungan jurnalis tugas ini akan semakin berat," kata Afif. Sebelunmnya dalam suatu kesempatan, anggota Bawaslu Rahmad Bagja mengatakan, dengan penguatan yang diberikan kepada Bawaslu, seluruh jajaran Pengawas Pemilu sampai ke tingkat paling bawah harus dapat mewujudkan penguatan dalam hal penyelesaian sengketa pemilihan ini dengan sebaik-baiknya Bagja mengingatkan kepada seluruh Komisioner Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/ Kota untuk memahami segala hal tentang kewenangan Bawaslu, termasuk dengan penyelesaian sengketa. "Semakin paham jajaran pengawas dalam menyelesaikan sengketa, maka semakin mudah dalam menyelesaikan permasalahan yang ada dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada," tegasnya. eko/AR-3

Baca Juga: