Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 23 kasus dan sebanyak 59 tersangka judi daring berhasil ditangkap sejak Januari 2020 hingga Juni 2024.

JAKARTA - Untuk mengetahui keterlibatan dan tidaknya dalam judi online, maka ponsel milik anggota Polres Metro Jakarta Selatan akan diperiksa. "Kami siap untuk memeriksa telepon seluler milik anggota guna mencegah keterlibatan dan memaksimalkan upaya pemberantasan judi daring," tandas Kapolres Metro Jaksel, Kombes Polisi Ade Rahmat Idnal, Kamis (27/6).

Sebenarnya, menurut Ade, Polres Jaksel rutin memeriksa ponsel anggota secara rutin untuk mengetahui keberadaan aplikasi judi online. Ade menjelaskan,upaya ini lebih digencarkan lagi usai Propam Polri menerbitkan surat telegram terkait upaya-upaya penegakan hukum terhadap anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran terkait perjudian.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 23 kasus dan sebanyak 59 tersangka judi daring berhasil ditangkap sejak Januari 2020 hingga Juni 2024.

Adejuga menegaskan,, akan mengerahkan ahli teknologi informasi jika benar menemukan anggotanya terlibat dalam kegiatan judi online.

"Kami memberikan edukasi dalam setiap pertemuan. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak main judi online karena sudah banyak contoh sangat merugikan," ujarnya. Selain itu, dia juga minta peran serta masyarakat, khususnya petugas siskamling, agar mampu memberikan sosialisasi pencegahan judi di lingkungannya.

Dia berharap kegiatan ini bisa terus dilaksanakan demi memberantas judi daring dan polisi lebih maksimal dalam melindungi masyarakat. Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan melakukan sosialisasi kepada warga terkait larangan dan bahaya judi daring. Ini dilaksanakan dalam kegiatan "Ngopi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat" demi menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara Ke-78, pada Rabu (26/6).

Bahkan, kasus judi daring yang terkuak di Jakarta Selatan terjadi Rabu (10/4).

Seorang wanita bernama Titani Eifely (25) menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga oleh suaminya, berinisial KL di kawasan Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan.

Kasus ini bermula dari sang suami yang meminjam KTP istrinya untuk digunakan ke aplikasi pinjaman online, namun sang istri tak mengizinkan. Atas kejadian tersebut, Polres Metro Jakarta Selatan tengah menyelidiki kasus kekerasan ini.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) minta Mahkamah Kehormatan Dewan mengadili anggota DPR yang terlibat judi daring. "MUI minta Mahkamah Kehormatan Dewan mengadili anggota DPR yang terlibat judi daring," harap Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas.

Baca Juga: