Densus 88 Antiteror menangkap terduga teroris yang berencana melakukan bom bunuh diri di tempat ibadah di Batu.
Densus 88 Antiteror menangkap terduga teroris yang berencana melakukan bom bunuh diri di tempat ibadah di Batu.
JAKARTA - Densus 88 Antiteror Polri mengungkapkan identitas satu tersangka dugaan tindak pidana terorisme yang berencana melakukan bom bunuh diri dengan sasaran tempat ibadah di Batu, Jawa Timur (Jatim).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (1/8), mengatakan, satu tersangka itu berinisial HOK (19) dan ditangkap di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Baru Malang, pada Rabu (31/7) pukul 19.15 WIB.
"Tersangka berdasarkan hasil penyelidikan diketahui berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri dengan menggunakan bahan peledak berdaya ledak tinggi," kata dia.
Ia mengungkapkan, tersangka HOK yang berjenis kelamin laki-laki dan seorang pelajar, merupakan seorang simpatisan dari kelompok teroris Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan ISIS. "HOK berencana melakukan bom bunuh diri di dua tempat peribadatan di Malang, Jawa Timur," kata dia.
Selain menangkap tersangka, Densus 88 juga mengamankan beberapa orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Hingga saat ini, tiga orang telah ditangkap oleh Polda Jatim, termasuk tersangka HOK.
Adapun pada hari ini, Kamis (1/8), tim Densus dan Polda Jatim melakukan penggeledahan dan penyisiran rumah kontrakan milik pelaku di Kompleks Perumahan Bunga Tanjung, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Malang. "Ini rumah sewa. Info sementara, disewa dua tahun dan baru jalan 1,5 tahun," kata dia.
Dari penggeledahan tersebut, lanjut dia, ditemukan beberapa barang bukti, yakni satu botol cairan bahan peledak yang berdaya ledak tinggi, satu ketapel, dan sebuah toples berisi gotri atau bola logam kecil.
Atas perbuatan tersangka, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
Penangkapan di Solo
Sebelumnya, seorang terduga teroris berinisial M juga ditangkap oleh Tim Densus 88 Mabes Polri di Stasiun Solobalapan Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (31/7).
Dikonfirmasi di Solo, Jawa Tengah, Kamis, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto membenarkan hal tersebut. "Kemarin ada satu terduga teroris ditangkap di Solobalapan Rabu pukul 19.00 WIB," katanya.
Meski demikian, ia tidak bisa menyampaikan identitas yang bersangkutan. "Saya tidak bisa sampaikan karena itu Densus yang menyampaikan, penangkapan di Stasiun Solobalapan inisial M," katanya.
Sementara itu, Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Antonius Benny Susetyo mengatakan bahwa pendekatan multidisipliner penting guna menciptakan kontranarasi yang efektif terhadap propaganda radikalisme dan terorisme.
Menurut Benny, integrasi empat bingkai kerukunan yang terdiri dari politis, yuridis, sosiologis, dan teologis bisa menjadi pilar kekuatan bangsa dalam menghadapi ancaman ideologi transnasional.
"Pendekatan multidisipliner dalam pembentukan kontranarasi terhadap radikalisme dan terorisme ini memiliki urgensi yang tinggi agar tiap aspeknya dapat disatukan secara sinergis. Pendekatan menyeluruh ini tidak bisa hanya dilakukan dari satu aktor saja, melainkan harus komprehensif dan melibatkan semua pihak," kata dia dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Kamis.
Ia menyebut, pendekatan kontranarasi yang baik tidak hanya bisa menyentuh aspek sosial, tetapi juga mampu melibatkan aspek ekonomi yang dapat membantu menciptakan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, menurut dia, kearifan lokal yang dimiliki Indonesia juga berperan penting dalam menjaga kerukunan dan perdamaian. Pendekatan budaya dan simbolik juga perlu menjadi perhatian, sebab budaya memiliki kekuatan dalam membentuk pola pikir dan perilaku masyarakat. Ant/S-2