JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkoba dari jaringan internasional Malaysia hingga West African. Barang bukti narkoba yang dimusnahkan berupa sabu seberat 175,6 kg, ekstasi 3.000 butir, dan erimin5 sebanyak 300 butir.

"Pemusnahan narkotika wujud transparansi sebagaimana amanat Pasal 91 ayat 1, 2, 3, 4 dan 5 serta Pasal 92 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika," kata Wakil Kepala Bareskrim, Irjen Pol Wahyu Hadiningrat, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (24/7).

Mantan Wakapolda Metro Jaya ini menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan hasil pengungkapan yang dilakukan Bareskrim Polri pada priode Mei 2020 hingga Juni 2020 dari tiga jaringan besar yaitu Malaysia-Pekanbaru, Malaysia-Aceh, dan West Afrikan.

"Pemusnahan barang bukti narkotika merupakan bentuk transparasi penyidik ke publik," jelas Wahyu.

Wahyu mengungkapkan, dari pengungkapan yang dilakukan, penyidik juga berhasil mengamankan delapan orang tersangka.

"Barang bukti narkotika yang dimusnahkan hari ini hasil pengungkapan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim yang bekerjasama dengan Bea Cukai dan insititusi yang lain," ucap Wahyu.

Wahyu menambahkan kejahatan narkoba menjadi persoalan serius bagi Indonesia. Bahkan, Presiden Jokowi menyatakan Indonesia dalam kondisi darurat narkoba karena keberadaannya telah menyasar semua golongan tanpa melihat usia, profesi, pendidikan dan tingkat kesejahteraan.

"Oleh karena itu, diperlukan upaya ekstraordinary, yakni kerja sama dengan instansi terkait seperti BNN, TNI, Pengadilan, Kejaksaan, Bea Cukai, dan elemen masyarakat dalam rangka mencegah dan berantas narkoba," tutup Wahyu. fdl/N-3

Baca Juga: