Penyidik Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pada pekan ini. Putri akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Penyidik dalam minggu ini akan meminta keterangan PC," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (23/8).
Dedi mengatakan, permintaan keterangan dalam kapasitas Putri Candrawathi sebagai tersangka. Ia juga tidak mengungkapkan waktu pemeriksaan tersebut akan dilakukan.
"Infonya seperti itu (pemeriksaan tersangka) dari tim sidik," ucapnya.
"Waktunya menunggu info lanjut," tambahnya.
Sebelumnya, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8) berdasarkan keterangan saksi-saksi serta alat bukti yang ada atau fakta penyidikan yang diperoleh penyidik. Salah satunya rekaman CCTV vital yang berhasil ditemukan penyidik yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan sesudah kejadian penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga.
Putri Candrawathi menjadi tersangka kelima dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Adapun empat tersangka lainnya, Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'aruf.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto menjelaskan, Putri berada di lantai tiga saat Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer ditanya Ferdy Sambo terkait kesanggupannya untuk menembak Brigadir J.
Kemudian, Putri juga yang mengajak Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Almarhum Brigadir J berangkat ke Duren Tiga. Lalu, bersama suaminya (Ferdy Sambo) menjanjikan uang kepada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
"(PC) mengikuti skenario yang dibangun FS," kata Agus pada Sabtu (20/8).
Kelima tersangka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.