JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Listyo Sigit Prabowo, mengatakan pihaknya telah menyita aset milik tersangka pembobol Bank BNI senilai 1,7 triliun rupiah, Maria Pauline Lumowa (MPL), sebesar 132 miliar rupiah. Aset tersebut terdiri dari barang bergerak, tidak bergerak, dan uang tunai. Selanjutnya, Bareskrim Polri juga akan terus melacak aset tersangka.

"Dari hasil penyitaan aset untuk barang bergerak maupun barang tidak bergerak serta uang yang telah disita, kemudian dilelang 132 miliar rupiah nilai lelang saat itu," kata Sigit saat memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/7).

Saat ini, Bareskrim juga akan mendalami sisa uang dari pembobolan Bank BNI tersebut dengan pemeriksaan-pemeriksaan. "Saya kira tidak ada masalah (untuk melanjutkan kasus). Kita akan melakukan pemeriksaan secara profesional. Saya yakin proses ini dapat berjalan sesuai yang kita harapkan," tutur Sigit.

Menurutnya, pihaknya juga akan memeriksa saksi-saksi untuk melacak aset dan dana yang mengalir ke tersangka. "Memeriksa saksi-saksi yang memperkuat tentang peran dan keterlibatan Maria Pauline Lumowa, dan kami tracing aset terhadap aliran dana yang masuk ke Maria," kata Sigit.

Penyidik sejauh ini telah meminta keterangan 11 terpidana dalam kasus ini sebagai saksi. "Kami sudah melaksanakan (pemeriksaan) 11 saksi yang juga terpidana dalam kasus pembobolan Bank BNI," jelasnya.

Tersangka Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia ke Indonesia pada Rabu (8/7), dan tiba di Indonesia pada Kamis (9/7). Setibanya di Indonesia, Pauline langsung dibawa ke Bareskrim Polri.

Dalam kasus pembobolan kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka termasuk Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

"Adrian dan 14 orang lainnya telah menjalani hukuman. Adrian melaksanakan hukuman seumur hidup, ada juga yang sudah dibebaskan dan ada yang sudah meninggal dunia," ujar Sigit.

Karena Maria Paulin merupakan warga negara Belanda, lanjut Sigit, maka pihaknya sudah membuat surat ke Kedutaan Besar Belanda. Surat tersebut berisi pemberitahuan bahwa ada salah seorang warganya yang saat ini sudah ditangkap dan dilakukan penahanan di Bareskrim.

"Kemudian, juga kita meminta kepada Kedutaan Besar Belanda untuk memberikan pendampingan dalam rangka pendampingan hukum dalam rangka pemeriksaan terhadap saudari MPL," ucap Sigit.

Seperti diketahui, pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dollar Amerika Serikat dan 56 juta euro atau setara dengan 1,7 triliun rupiah kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu. n fdl/S-2

Baca Juga: