JAKARTA - Bareskrim Polri mengirimkan surat permohonan perpanjangan masa penahanan tersangka kasus pembobol Bank BNI, Maria Pauline Lumowa (MPL) yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Bareskrim mengajukan perpanjangan penahanan selama 40 hari.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat (24/7). "Sesuai surat Kabareskrim ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mengajukan permohonan perpanjangan penahanan MPL," kata Ahmad.

Ahmad menuturkan surat Kabareskrim yang dikirim kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bernomor B3559.VII Res 22/2020/Dit Tipidsus tertanggal 23 Juli 2020. Perpanjangan masa penahanan ini dilakukan agar lebih mempermudah aparat menyidik kasus pembobolan bank Bank BNI 1,7 triliun rupiah yang dilakukan Maria Lumowa.

"Permohonan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan terhitung mulai tanggal 29 Juli sampai 7 September 2020," jelas Ahmad.

Ahmad menambahkan kondisi Maria Lumowa saat ini dalam keadaan sehat."Kondisi MPL sedang sehat dan yang bersangkutan selalu dibesuk oleh keluarganya, tetapi sesuai jam besuk dan waktu yang ditentukan," tutur Ahmad.

Seperti diketahui, penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 14 saksi untuk mendalami peran Maria Lumowa dalam kasus pembobolan Bank BNI yang terjadi pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003. n fdl/N-3

Baca Juga: