Cianjur - Polres Cianjur, Jawa Barat, kembali menemukan sejumlah aset milik tersangka investasi bodong HA berupa sertifikat tanah dan satu unit brangkas berukuran besar, hingga saat ini polisi masih melengkapi berkas sebelum menyerahkan kasus penipuan dengan korban ribuan orang itu ke Kejari Cianjur untuk disidangkan.

Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, di Cianjur, Selasa mengatakan pihaknya terus mendalami kasus tersebut, bahkan pihaknya mengimbau korban atau warga yang mengetahui aset lain dari tersangka HA dapat melaporkannya ke polisi untuk dilakukan penyitaan.

"Kita terus lacak aset milik tersangka HA, sambil menunggu pemberkasannya selesai diserahkan ke Kejari Cianjur. Saat ini aset yang suda disita berupa lima sertifikat, satu rumah dengan empat bangunan, empat mobil dan satu brangkas berukuran besar," paparnya.

Pihaknya mengimbau korban atau warga yang mengetahui aset lainnya, dapat berkoordinasi dengan kepolisian bukan dengan pihak lain karena pihaknya terus melakukan pengembangan guna mengungkap seluruh aset milik tersangka yang saat ini sudah ditahan dan menunggu proses persidangan setelah berkas-nya tuntas.

Bahkan ungkap Rifai seperti dikutip dari Antara, pihaknya tidak main-main dalam menangani kasus yang menimpa ribuan orang korban dengan kerugian belasan miliar rupiah itu."Kita akan terus melakukan pengembangan, sekali saya minta korban atau siapa saja yang mengetahui aset tersangka lainnya untuk melapor ke kami," ujarnya.

Sebelumnya setelah sempat menghilang, HA pemilik investasi bodong di Desa Limbangsari, Kecamatan Cianjur, berhasil ditangkap di Bandung. Tersangka sempat menjalani perawatan di rumah sakit di Cianjur karena mengeluhkan sakit, dari tangan tersangka petugas mengamankan sejumlah aset.

Termasuk rumah mewah dengan empat bangunan dalam satu area, empat mobil berbagai merk dan jenis, dokumen nasabah dan buku aliran uang serta brangkas besar yang disita dari dalam rumah. Sedangkan yang terbaru polisi menemukan aset lainnya berupa lima sertifikat tanah dan rumah atas nama tersangka.

Baca Juga: