Polres Metro Bekasi menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu dan ganja di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, pada Minggu dini hari (13/3). Pelaku berinisial SS alias Keling mengedarkan narkoba tersebut dengan modus berjualan nasi kucing.

"Ini modus yang bersangkutan menjual nasi kucing atau angkringan sambil mengedarkan narkoba, baik itu sabu maupun ganja," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki dalam keterangannya, dikutip Rabu (16/3).

Hengki menjelaskan, penangkapan dilakukan usai pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait peredaran narkoba di Desa Burangkeng. Setelah itu, polisi melakukan penelurusan dari informasi tersebut.

Kepolisian langsung melakukan penggeledahan di warung milik Keling. Dari hasil penelurusan dan penggeledahan, polisi menemukan berbagai barang bukti narkoba yang dimiliki oleh tersangka.

"Kanit Reskrim Polsek Bekasi Selatan dan Satres Narkoba Polres Metro Bekasi Kota kemudian menembukan barang bukti berupa sabu seberat 202,22 gram, lima bungkus plastik ukuran sedang, satu buah toples kecil berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 751,68 gram, satu unit timbangan dan satu unit hp merek Asus warna biru tua," ucap Hengki.

Ia menambahkan, tersangka mengaku bahwa dirinya baru empat bulan menjadi pengedar narkoba. Kedok berjualan nasi kucing bertujuan agar peredaran narkoba tidak diketahui oleh kepolisian.

"Ini hanya modus yang bersangkutan menjual nasi kucing sambil menjual dan mengedarkan narkotika," ujar Hengki.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

Baca Juga: