Polres Bandara Soekarno-Hatta Bongkar TPPO ke Kamboja

TANGERANG - Upaya mengirim orang Indonesia ke Kamboja yang diindikasi sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil dibongkar Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta Tangerang. Ada delapan orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan dikirim ke Kamboja.

Kasatreskrim Polresta Bandara, Kompol Reza Fahlevi, mengatakan bahwa dalam pengungkapan tersebut berhasil mengamankan satu pelaku berinisial AFA (39) asal Garut, Jawa Barat. "Pelaku diamankan tanggal 27 April 2023 dengan barang bukti berupa delapan buah paspor PMI," kata Reza di Tangerang, Jumat (5/5).

Dia menjelaskan pengungkapan kasus perdagangan orang ini bermula dari laporan salah satu keluarga korban yang telah berangkat ke Kamboja melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Minggu, 26 Februari. "Awal mula kasus ini kita ketahui setelah ada laporan dari salah satu keluarga korban berinisial PDP, seorang wanita," katanya.

Kemudian, tim penyidik mendatangi lokasi tempat kejadian perkara (TKP) dan berkoordinasi dengan pihak maskapai. Dari hasil koordinasi, diketahui pesawat dengan nomor penerbangan MH710 berangkat menuju Kamboja dengan melakukan transit lebih dulu ke Malaysia. "Tim penyidik pun berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RI di Malaysia untuk mencegah keberangkatan 8 PMI nonprosedural," ungkapnya. Pelaku telah memberangkatkan 40 WNI ke luar negeri sebagai PMI ilegal.

Reza menambahkan, pelaku dibantu pihak lain yang telah bersiap di Kamboja untuk menyalurkan PMI ilegal menjadi pekerja di perusahaan judi online.

Baca Juga: