JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meminta Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta untuk kembali mengkaji ulang disinsentif kendaraan bermotor. Pasalnya, bagi pelanggarandisinsentif terutama mengenai emisi gas buang sudah diatur dalam undang-undang nomor 20 tahun 2009, bahwa ada sanksi pidana.

"Makanya saya bilang bahwa prinsip prinsip pada hukum pidana, undang undang atau hukum pidana tidak boleh bertentangan dengan undang-undangan yang diatas. Makannya kami minta untuk di kaji ulang," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar ditemui di Kemayoran, Jakarta, Kamis (21/1).

Fahri mengatakan saat melaksanakan uji emisi gas buang terdapat antrean kendaraan yang cukup padat di Jalan Benyamin Sueb. Karena masyarakat cukup antusias.

"Ya memang tadi pagi ini masyarakat cukup antusias. Tapi alhamdulillah berjalan lancar sudah kami berikan pengertian, meski ada beberapa yang berkeluh kesah," ujarnya.

Kendati demikian, Fahri menuturkan pihaknya juga minta Dinas Lingkungan hidup memperpanjang uji emisi gas buangan kendaraan bermotor. Karena untuk lebih dapat memasifkan sosialisasi uji emisi dan menunda tindakan represif dulu

"Kami juga meminta untuk perpanjangan sosialisasi dulu, kita masifkan dulu pengetahuan masyarakat jangan ada tindakan represif dulu. Utamakan peningkatan kompetensi masyarakat," tuturnya. n jon/P-5

Baca Juga: