TANGERANG - Keberadaan tanggul di jalan atau "polisi tidur" di wilayah Kabupaten Tangerang ditinjau ulang, karena dianggap meresahkan pengendara.

"Kadang penempatan tanggul itu tidak tepat, karena dibangun oleh warga atau kelompok orang," kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Tangerang, Norman, di Tangerang, Rabu (11/4).

Norman mengatakan kajian tersebut karena biasanya penerapan tanggul itu adalah peraturan daerah sebagai dasar. Namun pemasangan "polisi tidur" pada ruas jalan tertentu mengacu pada UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Keberadaan tanggul itu mengganggu penguna jalan karena bagian kaki-kaki kendaraan cepat rusak serta memperlambat perjalanan. Bahkan pengendara merasa tidak nyaman ketika melintas, karena kadang tanggul yang dibangun relatif tinggi.

Demikian pula pada bagian bawah kendaraan jenis sedan sering tersangkut tanggul tersebut akibat posisinya lebih tinggi.

Sejumlah ruas jalan di Kabupaten Tangerang dipasang tanggul tersebut seperti di jalan Raya Kukun, Kecamatan Rajeg, Panongan, Pasar Kemis, Kosambi, Teluknaga, Cikupa, Sindang Jaya, Jambe, Tigaraksa maupun Solear.

Ant/P-5

Baca Juga: