JAKARTA - Polisi sudah mengamankan dan menetapkan sebagai tersangka pengendara mobil Jeep Rubicon berinisial PDK yang menabrak panitia Jakarta International Milo Run 2019, di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu (14/7) dini hari.
"Saat ini, pemilik mobil Rubicon sudah diamankan di Polda dan dimintai keterangan sebagai tersangka. Tentunya nanti setelah semua keterangan, gambar TKP, keterangan saksi sudah selesai akan segera kita kirim ke Kejaksaan," tuturnya.
Sejauh ini, polisi belum mengetahui apakah tersangka di bawah pengaruh narkotika atau tidak. Menurut Argo, pihaknya belum mengetahui pemilik mobil Rubicon tersebut sudah menjalani tes urine atau tidak setelah peristiwa tersebut. "Saya belum mendapat informasi soal itu," pungkasnya.
Seperti diketahui, media sosial diramaikan adanya video berdurasi 1.29 detik yang mempertontonkan insiden sebuah Jeep Rubicon berwarna abu-abu hitam berplat B 123 DAA, menerobos masuk ke dalam acara lomba lari 10K Milo, di Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan. Hal ini terjadi pada Minggu (14/7) kemarin.
Polisi mengungkapkan, PDK terancam hukuman penjara selama lima tahun kurungan.
"Itu Pasal 310 karena luka, bisa juga 310 Ayat 2 atau Ayat 3. Kalau Ayat 3 luka berat, kalau Ayat 2 luka ringan. Kalau misalnya nanti dalam pemeriksaan luka berat maka Pasal 310 Ayat 3 ancaman 5 tahun, kalau Ayat 2 hanya 1 tahun," kata Kasubdit Gakum Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir, di Polda Metro Jaya, Senin (15/7).
Nasir menambahkan, sebelum menerobos acara itu, sopir yang diketahui berinisial PDK lebih dulu menabrak pengendara motor Yamaha NMAX B 4983 TSA, yang dikendarai Lena Marissa. Kecelakaan itu terjadi di Jalan HR Rasuna Said, depan Wisma Bakti, Jakarta Selatan.
"Jadi awalnya dia mengalami kecelakaan ditabrak dari arah belakang oleh kendaraan Jeep Rubicon yang berjalan searah. Akibatnya, Lena mengalami luka pada pipi kiri lecet, dahi kiri lecet, bibir atas lecet, hidung lecet, kepala belakang memar, pinggang memar," ujar Nasir.
Mencoba Kabur
Lena Marissa dibawa oleh pengendara Rubicon ke rumah sakit. Pada pukul 06:40 WIB, mobil mewah itu mencoba kabur dari rumah sakit dan melintasi kawasan Milo Jakarta International 10K.
Setelah ditahan warga, mobil tersebut akhirnya melarikan diri dari kawasan tersebut.
Sementara pada Pasal 312, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada kepolisian negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231.
Pasal 231 Ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak 75 juta rupiah. jon/P-6