Polisi mengindikasikan adanya unsur kelalaian yang menyebabkan tujuh pekerja luka-luka.

JAKARTA - Aparat kepolisian menetapkan dua tersangka dalam insiden kecelakaan kerja yang terjadi di proyek Tol Bekasi- Cawang-Kampung Melayu (Becakayu), Jakarta Timur, Selasa (20/2).

Dua tersangka adalah AA yang merupakan Kepala Pelaksana Lapangan PT Waskita Karya dan AS sebagai Kepala Pengawas PT Virama Karya. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Yoyon Tony Surya Putra,

mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah Puslabfor Mabes Polri melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta memeriksa 12 saksi dari pekerja, petugas keamanan, dan petugas pengawas lainnya di proyek tersebut.

Hasilnya, polisi mengindikasikan adanya unsur kelalaian yang menyebabkan tujuh pekerja luka-luka. "Berdasarkan hal tersebut dan keterangan ahli konstruksi, kami putuskan dan tetapkan ada dua orang tersangka, pengawas, dan kepala pelaksana proyek," ujar Tony di Mapolres Jakarta Timur, Selasa (27/2).

Namun, ia enggan menjelaskan unsur kelalaian yang dimaksud. Tony mengaku pihaknya juga telah memeriksa standardisasi material yang digunakan. Hasilnya, material yang digunakan sesuai standar yang ditetapkan.

"Kalau saya bilang soal standar operasional prosedur (SOP) segala macam, nanti keliru, ini bukan bidang saya. Proses hukum saat ini masih terus dilakukan," ujarnya. Insiden proyek Tol Becakayu terjadi pada Selasa (20/2) dini hari.

Para petugas yang sedang bekerja menjadi korban ambruknya bekisting pier head. Enam dari tujuh korban luka-luka jatuhnya cetakan beton proyek Tol Becakayu itu telah diperbolehkan pulang. Dua di antaranya mengalami patah tulang.

Tidak Sengaja

Ketika ditanya apakah kedua tersangka itu langsung ditahan, Kapolres Metro Jakarta Timur itu mengatakan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap AA dan AS. Tony mengatakan, AA dan AS tidak ditahan karena polisi melihat tidak ada unsur kesengajaan untuk mencelakakan para pekerja.

"Kepada kedua terasangka ini kami tidak lakukan penahanan, artinya masih dalam batas toleransi bahwa yang bersangkutan melakukan pekerjaan, tidak mungkin melakukan itu dengan sengaja.

Namun, karena ini hasil investigasi karena kelalaiannya itu kami lakukan penyidikan," ujar Tony. Meski demikian, ia memastikan proses hukum tetap akan dilanjutkan. Polisi masih terus melakukan penyidikan kasus tersebut.

"Ya, ini proses tetap jalan, tetap yang bersangkutan mempertanggungjawabkan perbuatan yang lalai tadi," katanya. Sebagai mana diketahui, lima dari 12 kasus kecelakaan konstruksi yang terjadi dalam kurun waktu enam bulan terakhir pekerjaannya digarap oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Dari lima kasus kecelakaan konstruksi yang melibatkan Waskita, tiga di antaranya merupakan proyek di Kementerian PUPR, yaitu Tol Pemalang-Batang, Tol Pasuruan- Probolinggo, dan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pun akhirnya menjatuhkan sanksi kepada Waskita untuk proyek kementerian yang digarap oleh mereka.

Tak hanya kepada Waskita, teguran juga dijatuhkan kepada pengawas proyek yang bertanggung jawab pada saat peristiwa kecelakaan itu terjadi. Sanksi yang dijatuhkan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Sementara untuk kasus ambruknya underpass di Bandara Soekarno-Hatta, proyek yang juga digarap Waskita itu tidak termasuk kecelakaan konstruksi lantaran sudah jadi.

Kecelakaan tersebut digolongkan ke dalam kasus kegagalan bangunan sesuai dengan UU Jasa Konstruksi. Kementerian PUPR pun menerjunkan tim ahli untuk menginvestigasi penyebab terjadinya hal tersebut. eko/P-4

Baca Juga: