Bekasi - Kepolisian Sektor Pondokgede, Polres Kota Bekasi, Jawa Barat, meringkus dua remaja bersenjata tajam yang tengah viral di media sosial (medsos) saat melakukan aksi kriminal di Perumahan Kologat, Kecamatan Pondokmelati, Selasa (9/10).

"Tersangka diketahui merampas barang berharga milik korban berinisial AL," kata Kepala Kepolisian Sektor Pondokgede, Komisaris Polisi Suwari, di Bekasi, Kamis (11/10).

Kedua tersangka diketahui berinisial IB dan AS telah dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun. Suwari mengatakan kejadian berlangsung di Perumahan Kologat, Kecamatan Pondokmelati, saat korban AL tengah berjalan menuju sekolahnya.

Dalam perjalanan, korban dipepet IB dan AS yang datang dengan sepeda motor sambil mencoba merampas telepon genggam yang sedang dipegang korban. "Namun, korban refleks melawan dan mempertahankan ponselnya," ujarnya.

Korban pun menyerang kedua pelaku hingga terjatuh dari motor, namun kedua pelaku justru menganiaya dengan memukul dan menendang korban. "Korban berontak dan teriak. Teriakannya didengar warga sekitar," katanya lagi.

Warga pun datang membantu memisahkan korban dari kedua pelaku, selanjutnya pelaku diserahkan kepada polisi yang tengah berpatroli. Peristiwa itu kemudian direkam sejumlah warga setempat yang datang ke tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung memviralkan kejadian tersebut via Instagram.

Ant/P-5

Baca Juga: