JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan seorang pria berinisial YD (40) sebagai tersangka lantaran mengaku sebagai anggota Polri berpangkat jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen) untuk melakukan penipuan.

"Tersangka dua orang, pertama YD (41), tersangka ini residivis kasus penggelapan kendaraan roda empat, tersangka kedua istri tersangka pertama, inisialnya YS (40) perannya meyakinkan korban dengan mengaku sebagai istri pelaku," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Senin (7/3).

Kasus penipuan tersebut terjadi pada 18 Februari 2022 di salah satu hotel di Tebet, Jakarta Selatan, terhadap seorang pengusaha berinisial RP.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengaku sebagai anggota Divisi Hubungan Internasional Polri yang mempunyai dana jaminan atau agunan (collateral) sebesar 30 triliun rupiah yang dikelola oleh perusahaan milik tersangka YS.

Pelaku kemudian menawarkan komisi sebesar 20 miliar rupiah dengan syarat korban wajib menyiapkan dana komitmen pinjaman (stand by) sebesar 1 miliar rupiah di rekening perusahaan korban dalam kurun waktu selama enam hari.

Tersangka YD kemudian meminta korban untuk menandatangani slip penarikan dana sebesar 1 miliar rupiah. Pelaku juga menawarkan satu unit kendaraan Toyota Fortuner kepada korban dengan syarat uang 35 juta rupiah, namun kendaraan yang dijanjikan tak kunjung diserahkan.

Tersangka YD ditangkap pada 4 Maret 2022, setelah Polsek Duren Sawit mendapatkan laporan mengenai seseorang dengan pakaian Polri berpangkat Komjen Pol.

Baca Juga: