JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal pada PT Karya Mandiri Trading berinisial RA (21) dan AH (27) karena diduga melakukan pemerasan hingga pengancaman kepada para nasabahnya.
"Keduanya ditangkap oleh petugas pada 26 Oktober lalu, berdasarkan adanya laporan dari warga terkait praktik pinjol," kata Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso, di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (12/11).
Dijelaskan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran RA (21) sebagaipenagih nasabah dan AH (27) selaku pemimpin tim (team leader) perusahaan pinjol tersebut.
Penangkapan dua tersangka itu berawal ketika seorang warga menggunakan jasa pinjol tersebut untuk meminjam dana sebesar 3.000.000 rupiah pada Oktober. Setelah korban mengikuti beberapa persyaratan untuk melakukan peminjaman, korban malah tidak mendapatkan uang sesuai dengan yang diajukan. "Jadi, korban ini meminjam 3.000.000 rupiah tapi faktanya cairnya 2.000.000rupiah dan 1.000.000 rupiah untuk pajak," kata Bismo.
Beberapa hari setelah meminjam, korban diminta melunasi pinjaman sebesar 3.200.000 rupiah. Korban pun kaget lantaran nilai tersebut lebih besar dari uang yang semula dia pinjam. Namun setelah dibayar, korban justru mendapat tagihan kembali sejumlah uang yang harus dibayar. "Sudah dilunasi 3.200.000 rupiah, tetapi masih diancam. Akhirnya korban melaporkan kepada polisi," kata dia.