JAKARTA - Polda Metro Jaya berhasil meringkus lima pelaku perampokan bersenjata api (bersenpi) terhadap nasabah bank pada 26 Mei lalu, sedangkan dua orang masih buron (DPO). Kasus ini terjadi di daerah Pademangan, Jakarta Utara, pada 21 Mei lalu.
"Salah satu pelaku berinisial Y merupakan otak aksi kejahatan ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Jakarta, Jumat (28/5).
Yusri mengatakan pelaku AR berperan memegang senjata api, sedangkan HN selaku penjual senjata api kepada Y, pelaku H berperan penjual peluru dan RA berperan mencari korban dan mengawasi kondisi sekitar. "Pelaku Y ini selain dia otak kejahatan dan dia menembak korban dan mengenai paha sebelah kanan," ujarnya.
Dikatakan Yusri, pihaknya masih mengejar dua orang DPO berinisial J berperan sebagai joki dan satu lagi berinisial HR merupakan residivis kasus sama.
Yusri menegaskan pihaknya akan terus menyelidiki kasus ini hingga selesai. Dia pun meminta kepada dua orang yang kini berstatus DPO untuk menyerahkan diri dan akan menindak tegas pelaku jika tidak kooperatif dengan pihak penyidik.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancamannya 9 tahun penjara. Selain itu, UU Darurat karena kepemilikan senjata api, ancaman hukuman 20 tahun penjara. jon/E-10

Baca Juga: