JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menambah 12 titik pengetatan mobilitas warga di sejumlah daerah Jabotabek. Hal ini untuk menekan penyebaran Covid-19 yang beberapa pekan ini mengalami lonnjakan drastis khususnya di Ibu Kota.

"Jadi kami menambahkan sekitar 12 titik ruas jalan yang diperketat untuk mencegah kerumunan di seluruh daerah penyangga Ibu Kota. Kalau kemarin 10 titik ada di Jakarta, hasil evaluasi kemudian (akan) ditambah 12 titik di kawasan penyanggah Ibu Kota," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Sabtu (26/6).

Sambodo mengatakan pihaknya belum menjelaskan secara detail ke-12 titik yang dimaksud tersebut akan diberlakukan di mana dan kapan diberlakukan. Namun, pengetatan mobilitas itu akan diberlakukan di wilayah Depok, Tangerang, dan Bekasi.

"Ya nanti titik-titiknya di mana akan kami sosialisasikan kepada masyarakat yaitu di Tangerang Selatan, Tangerang Kota, Bekasi Kota, Bekasi Kabupaten dan Depok. Itu semua ada titik-titiknya nanti akan kami sampaikan titik-titiknya dimana," ujarnya.

Dikatakan Sambodo, untuk penerapannya masih sama dengan yang diterapkan di Jakarta yakni berlaku mulai pukul 21:00 WIB hingga pukul 04:00 WIB. Sedangkan untuk 10 titik di Jakarta yang sudah diterapkan pengetatan.

"Kami akan akan melakukan evaluasi pada pekan ini, atau tepatnya 7 hari setelah penerapan itu diberlakukan," jelasnya.

Kendati begitu, Sambodo menambahkan nantinya akan ada keputusan terkait adanya penambahan titik atau perpindahan titik pengetatan. "Hari Minggu akan kami evaluasi, apakah 10 titik itu tetap dilakukan pembatasan atau akan kita tambah atau titiknya pindah," pungkasnya.

Tutup 47 Usaha

Sementara itu, Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat menutup sementara sebanyak 47 tempat usaha karena melanggar ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat Bernard Tambunan saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, menjelaskan penutupan sementara 47 tempat usaha tersebut dilakukan selama periode 16 Juni hingga 25 Juni 2021.

Bernard merinci dari 47 tempat usaha itu, 31 tempat di antaranya ditutup selama 1x24 jam, sedangkan lainnya tutup selama 3x24 jam. "Hanya dua yang didenda dengan total denda Rp15 juta," kata Bernard.

Bernard menjelaskan setidaknya ada 11.722 tempat usaha yang dilakukan pengecekan protokol kesehatan (prokes) selama pandemi COVID-19. Tempat usaha tersebut meliputi restoran, kafe, bar dan tempat hiburan lainnya. "Kami tidak pandang, mau itu tempat usaha kecil ataupun besar akan kita tindak jika melanggar prokes," ujar Bernard.

Selain itu, petugas juga melakukan penindakan terhadap 6.019 orang yang melanggar karena tidak menggunakan masker. Dari jumlah keseluruhan, 6.015 pelanggar ditindak dengan melakukan pekerjaan sosial, sedangkan empat pelanggar lainnya dikenakan denda hingga 250.000 ribu per orang sesuai Pergub Nomor 79 Tahun 2020.

Dengan kasus aktif di DKI Jakarta yang terus meningkat, Bernard berharap masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan, terutama penggunaan masker. (jon/S-2)

Baca Juga: