Sukabumi - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota menahan AS (57) yang merupakan eks Kepala Desa (Kades) Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Jabar karena diduga telah mengkorupsi Dana Desa tahun anggaran 2018-2019.

"Akibat ulah tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp201,1 juta. Anggaran Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan desa tersebut digunakan AS untuk kepentingan pribadi," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi di Sukabumi, Jumat.

Menurut Rita, tindak pidana korupsi itu terjadi di Kantor Desa Citamiang pada Senin 13 April 2020. Adapun modus yang digunakan tersangka yakni dengan cara membuat berbagai kegiatan dan pembangunan fiktif.

Kasus penyelewengan ini terungkap setelah Inspektorat Kabupaten Sukabumi di 2020 menemukan adanya penyimpangan anggaran Dana Desa dari kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan.

Kemudian inspektorat memberikan tenggat waktu untuk mengembalikan atau tuntutan ganti rugi (TGR), namun tersangka tidak membayar sehingga inspektorat melaporkan ke Polres Sukabumi Kota.

Sebenarnya AS sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2024 setelah gelar perkara di Polda Jabar. Namun saat sudah berstatus sebagai tersangka, tidak memenuhi dua kali panggilan unit Tipidkor Satreskrim Polres Sukabumi Kota yang dilakukan pada Juli dan Agustus.

Maka dari itu, karena tidak ada itikad baik, akhirnya Polres Sukabumi Kota mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan surat perintah penangkapan, tetapi saat akan ditangkap AS selalu tidak ada di rumah yang diindikasikan melarikan diri.

Polisi pun melakukan pencarian terhadap tersangka hingga akhirnya ditemukan di rumah rekannya di Kampung Jabon, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi pada Selasa (17/9).

Dari hasil penyidikan Dana Desa yang bersumber dari APBN ini seharusnya digunakan untuk pembangunan jalan sebesar Rp175 juta, tapi yang sama sekali tidak dilaksanakan.

Kemudian pengadaan fiktif kamera DSLR. Selanjutnya Dana Desa itu diselewengkan sebagian dari kegiatan pembangunan bale rakyat dan pembangunan tembok penahan tanah (TPT) sehingga pembangunannya tidak sesuai dengan spesifikasi.

;"Tersangka mengaku uang negara itu digunakan untuk modal kampanye calon Kades Citamiang pada 2020 lalu. Namun, pencalonannya itu gagal atau tidak terpilih kembali," tambahnya.

Penyidik menjerat AS dengan pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun.

Kemudian, AS pun dijerat pasal 3 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat1 tahun.

Baca Juga: