Polisi meralat pernyataan terkait crazy rich Malang alias Gilang Widya Pramana atau yang lebih dikenal Juragan 99 dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan kasus penipuan dan kejatahan merek dagang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Juragan 99 berstatus sebagai saksi dari pihak yang melaporkan. Dalam kasus ini pihak pelapor adalah Shandy Purnamasari, istri Gilang Widya Pramana.

"Juragan 99 saudara GP dalam laporan polisi yang dilaporkan bulan Agustus 2021 bukan sebagai terlapor tapi sebagai saksi," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (22/3).

Istri Juragan 99 tersebut melaporkan Putra Siregar atas dugaan pelanggaran pidana penipuan dan merek dagang. Sedangkan, Juragan 99 dipanggil sebagai saksi.

Sementara, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Gatot Repli Handoko menjelaskan, Shandy melaporkan Putra Siregar dan PT PS Glow dan PT Eka Jaya terkait perkara tersebut.

"Saudara Gilang sebagai saksi atas pelapor saudari Shandy Purnamasari," tutur Gatot kepada wartawan, Selasa (22/3).

Gatot mengatakan, laporan tersebut teregister dalam nomor LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 13 Agustus 2021.

"Sesuai LP yang masuk, saudari Shandy diwakili advokat atau lawyer tanggal 13 Agustus 2021 melaporkan Putra Siregar, PT PS Glow dan PT Eka Jaya," ujar Gatot.

"Saudara Gilang sebagai saksi atas pelapor saudari Sandi Purnamasari," lanjutnya.

Dalam laporan tersebut, Juragan 99 dan istrinya menuding terlapor yakni Putra Siregar melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: