DENPASAR -Tim Bareskrim Mabes Polri masih menyelidiki sejumlah anak buah kapal (ABK) dan nahkoda Kapal Pesiar Equanimity yang masuk ke Perairan Selat Bali. Kasus yang kejadiannya di negara lain dan akibatnya di tempat lain ini perlu pengusutan banyak pihak.

"Sementara ini, kasus kapal asing ini masih dalam proses penyelidikan dan belum ada penyerahan kapal kepada kejaksaan Amerika Serikat, karena masih diselidiki," kata Kepala Kepolisian Daerah Bali, Irjen Pol Petrus R Golose, di Denpasar, Bali, Senin (5/3).

Menurut Irjen Petrus, proses penyerahan kapal dari Indonesia kepada Amerika Serikat membutuhkan proses yang panjang. Dalam kasus ini, Polda Bali melibatkan Direktorat Polisi Air maupun Direktorat Reserse dan Kriminal untuk membantu Mabes Polri dalam mengusut tuntas kasus ini bersama Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI).

Kapal pesiar berbendera Kepulauan Cayman tercatat memasuki perairan Indonesia pada 20 November 2017. Kemudian, berhasil disita pada 28 Februari 2018 oleh Mabes Polri dan FBI.

Ant/N-3

Baca Juga: