SHAH ALAM - Saksi polisi Malaysia membantah telah memperalat dua terdakwa pembunuh Kim Jong-nam hanya karena mereka gagal menangkap agen Korea Utara (Korut) yang merencanakan pembunuhan ini.

"Ketidakhadiran empat tersangka agen Korut yang diduga telah merencanakan pembunuhan saudara tiri pemimpin Korut, jangan sampai menimbulkan praduga terhadap dua perempuan yang sedang menghadapi persidangan," demikian pernyataan saksi polisi Wan Azirul Nizam Che Wan Aziz yang jadi ketua investigasi kasus ini dalam persidangan kasus pembunuhan Kim Jong-nam yang digelar di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia, Kamis (22/3).

"Dalam kasus ini, pelaku pembunuhan adalah dua terdakwa (Siti Aisyah dan Doan Thi Huong)," imbuh dia.

Perrnyataan Wan Azirul ini dilontarkan setelah dalam dua persidangan sebelumnya, pengacara dari dua terdakwa yaitu Gooi Soon Seng (pengacara untuk Siti Aisyah, warga negara Indonesia) dan Hisyam Teh Poh Teik (pengacara untuk Doan Thi Huong, warga negara Vietnam) menyatakan klien mereka telah diperalat agen Korut untuk melakukan pembunuhan dan mengecam kinerja polisi Malaysia karena merugikan dua terdakwa.

Otoritas Malaysia sejauh ini belum mengeluarkan secara resmi tudingan keterlibatan pihak agen Korut dalam kaitannya dengan pembunuhan terhadap Kim Jong-nam dan mereka menegaskan tak ingin jalannya persidangan dipolitisasi.

Kim Jong-nam dibunuh pada 13 Februari 2017 saat berada di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia. Jaksa penuntut mengatakan ada empat tersangka warga Korut yang merekrut Siti dan Doan dan menyediakan racun syaraf VX untuk membunuh Kim Jong-nam, sebelum ke-4 orang ini kabur dari Malaysia setelah pembunuhan terjadi.

Dalam persidangan kemarin, Wan Azirul juga membantah bahwa polisi Malaysia tak melakukan fungsinya secara penuh untuk mengejar empat tersangka lainnya ataupun melakukan penyelidikan secara tak lengkap hanya karena tak adanya kesaksian dari agen Korut itu. Wan Azirul bahkan menegaskan pihaknya telah mengeluarkan permintaan pada Interpol untuk menahan 4 warga Korut yang terlibat dalam pembunuhan ini.

Atas pembelaan saksi Wan Azirul, salah seorang pengacara Doan yang bernama Naran Singh mengatakan bahwa dua terdakwa seharusnya tak bisa dinyatakan sebagai terdakwa namun sebagai saksi terhadap persidangan terhadap empat agen Korut.

Perlu Pembuktian

Dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam, pengacara Siti dan Doan ingin membuktikan bahwa klien mereka telah diperalat dan tak berniat melakukan pembunuhan. Jika terbukti berniat melakukan pembunuhan, baik Siti dan Doan, bisa dieksekusi mati. Namun jika pengacara bisa membuktikan bahwa kliennya tak memiliki niat untuk membunuh, maka mereka berdua bisa lolos dari tiang gantungan.

Usai persidangan pada Kamis kemarin, persidangan atas kasus pembunuhan Kim Jong-nam akan rehat dan dilanjutkan pada 2 April mendatang.

SCMP/Bernama/I-1

Baca Juga: