Para tersangka menawarkan perumahan harga murah dengan iming-iming perumahan syariah. Harganya murah, tanpa riba, tanpa checking bank.

JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus penipuan penjualan rumah syariah. Kali ini, polisi menangkap empat tersangka masing-masing berinisial MA, SW, CB, dan S. Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono, mengatakan para tersangka telah menipu 3.680 korban dengan total kerugian mencapai 40 miliar rupiah.

"(Para tersangka) menawarkan perumahan harga murah dengan iming-iming perumahan syariah. Harganya murah, tanpa riba, tanpa checking bank sehingga masyarakat tertarik. Ada 3.680 korban, dari itu semua kita sudah memeriksa 63 korban," kata Gatot dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (16/12).

Gatot menjelaskan keempat tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Tersangka MA berperan sebagai komisaris PT Wepro Citra Sentosa yang berinisiatif dan merencanakan pembangunan perumahan fiktif.

Tersangka SW berperan sebagai direktur utama PT Wepro Citra Sentosa yang menjalankan perusahan serta bekerja sama dengan pihak lain dalam rangka penjualan perumahan fiktif tersebut. Tersangka CB berperan sebagai karyawan pemasaran yang membuat iklan dan brosur untuk meyakinkan para konsumen membeli perumahan fiktif tersebut.

Sementara itu, tersangka S merupakan istri dari tersangka MA. Dia berperan sebagai pemegang rekening yang menampung uang dari para korban.

Perumahan syariah itu rencananya akan dibangun di daerah Tangerang Selatan dan Banten. Kepada para korban, tersangka menjanjikan pembangunan perumahan itu rampung pada Desember 2018. "Kenyataannya mereka dijanjikan bulan Desember 2018, pembeli perumahan sudah diberikan kunci. Faktanya tidak diberikan hingga Maret 2019," ungkap Gatot.

Lebih jauh, Kapolda menegaskan jika sindikat ini murni pelaku kriminal yang menjadikan syariah sebagai modusnya. Menurutnya, sindikat ini tidak terkait dengan organisasi keagamaan apapun.

"Mereka menggunakan kata-kata syariah untuk mencari keuntungan keuntungan pribadi. Seperti ini banyak terjadi, jangan sampai masyarakat menjadi korban-korban lebih lanjut," katanya.

Cek Kebenaran

Sementara itu, Direktur Urusan Agama Islam Kementerian Agama Islam HM Agus Salim mengatakan pihaknya mengingatkan kepada masyarakat untuk mengecek kebenaran terkait modus penipuan rumah yang berkedok syariah.

Menurut Agus, maysarakat jangan mudah tergiur dengan apa yang dilakukan dengan label-label syariah tanpa melakukan pengecekan dari Kementerian Agama nanti. Silakan mengecek dari daerah apa benar sesuai dengan tujuan syariat.

"Tapi yang jelas cara-cara yang dilakukan mereka sangat kurang terpuji. Kasihan masyarakat bersusah payah mengumpulkan uang yang tidak punya rumah, lalu dijual dengan label label agama yang sangat dahsyat kejinya," jelasnya.

Hal senada juga diungkapkan, anggota Muhammadiyah Provinsi Banten Syafrol Makmur mengklarifikasi bahwa Muhammadiyah Provinsi Banten tidak ada kerjasama dengan tersangka. Karena pihaknya juga diming-iming oleh tersangka diberikan sebidang tanah wakaf seluas 3,2 hektare.

"Nantinya tanah wakaf itu diperuntukkan untuk sekolah Rumah Sakit Muhammadiyah, Universitas Muhammadiyah, sekolah, dan sebagainya. Setelah kami terima itu tunggu-tunggu ternyata tanah wakaf yang dijanjikan tidak terealisasi," pungkasnya.

Kepada polisi, para tersangka mengaku menggunakan uang korban untuk menggaji karyawan dan membebaskan lahan di dua lokasi. Namun, hingga saat ini, belum dibangun perumahan syariah seperti yang dijanjikan kepada para korban. Para tersangka malah melarikan diri dengan menggunakan uang para korban.

Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya brosur penjualan, bukti pembayaran para korban, dan master plan pembangunan perumahan. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 137 jo Pasal 154, Pasal 138 jo Pasal 45 jo Pasal 55, Pasal 139 jo Pasal 156, Pasal 145 jo Pasal 162 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2011 tentang Perumahan dan atau Pasal 3,4 dan 5 UU RI Nomor 08 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya di atas 20 tahun penjara. jon/P-6

Baca Juga: