JAKARTA - Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan dugaan gratifikasi hari raya (THR) yang dilakukan oleh Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Pasalnya, hasil gelar perkara tidak menemukan suatu peristiwa tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

"Berdasarkan fakta-fakta hukum yang didapat penyelidikan dari hasil limpahan hasil penyelidikan KPK, penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimusm Polda Metro Jaya berpendapat bahwa tidak menemukan peristiwa tindak pidana korupsi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya di Jakarta, Kamis (9/7).

Yusri menjelaskan berdasarkan gelar perkara terhadap kasus itu, sudah ada 44 orang yang diperiksa sebagai saksi, termasuk dua keterangan saksi ahli pidana dan menggelar rekonstruksi. Kesimpulannya, perbuatan pidana dalam peristiwa itu tidak sempurna dan tidak masuk dalam unsur-unsur yang dipersangkakan.

"Dengan tidak ditemukannya tidak pidana korupsi, maka penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus melakukan penghentian penyeldikakn dalam rangka kepastian hukum," ujar Yusri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Roma Hutajulu menyebut, berdasarkan rekonstruksi yang dilakukan pihaknya, dana THR yang dikumpulkan rektor UNJ itu tanpa sepengetahuan penerima. n jon/P-5

Baca Juga: