Kegiatan sosialisasi ini bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba  generasi muda. Karena itu, polisi sengaja memilih sekolah yang lokasinya dekat dengan zona rawan peredaran narkoba.

JAKARTA - Para siswa harus terus diajarkan untuk menjauhi narkoba. Untuk itu, satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat memberikan edukasi dan sosialisasi agar tidk lakukan penyalahgunaan narkoba kepada ratusan siswa dua Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) Negeri.

Edukasi diikuti 100 siswa dari SMAN 1 dan SMKN 31 Jakarta. "Mereka mengikuti sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba yang diselenggarakan Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat," kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Iver Son Manossoh, di Jakarta, Selasa.

Kegiatan sosialisasi ini bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan narkobagenerasi muda. Karena itu, polisi sengaja memilih sekolah yang lokasinya dekat dengan zona rawan peredaran narkoba.

"Kegiatan ini bagian dari program polisi ke sekolah-sekolah yang berada dekat wilayah zona rawan peredaran narkoba," ujar Iver.

Iver menjelaskan, dalam kegiatan sosialisasi tersebut para siswa diedukasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, informasi dan rehabilitasi bagi para pengguna serta layanan konsultasi. Kegiatan yang dilaksanakan di SMAN 1 diikuti sebanyak 45 perwakilan siswa. Sedangkan kegiatan sosialisasi di SMKN 31 diikuti sebanyak 56 siswa.

Para siswa yang mengikuti kegiatan sosialisasi itu merupakan perwakilan dari unsur organisasi siswa. "Kami harap pelajar yang sudah mengikuti sosialisasi mengajak teman sekolah dan lingkungannya menjauhi narkoba agar anak muda kita tumbuh menjadi generasi emas Indonesia 2045," kata Iver.

Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Pusat, Sri Rahayu Asih Subekti, mengapresiasi kegiatan yang diinisiasi oleh jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Sri menegaskan, upaya menjaga generasi muda ini agar tidak terjerumus dari penyalahgunaan narkoba merupakan tanggung jawab semua pihak.

"Upaya pencegahan penyalahgunaan narkobaharus terus selalu diingatkan dan digaungkan, khususnya ke generasi muda agar mereka tidak sampai terjerumus," kata Sri.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar kasus narkotika, psikotropika dan bahan adiktif (narkoba) golongan I jenis ganja dengan barang bukti seberat 73 kilogram (kg) di kawasan Depok, Jawa Barat. Petugas menangkap tersangka AR (41). "Perannya sebagai kurir dan penjual," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki.

Hengki menjelaskan kasus ini bermula pada hari Jumat (7/6) sekitar pukul 14.00 WIB, ada informasi di Jalan Saladewa, Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok,penyalahgunaan narkotika.

"Petugasmelakukan penyelidikan dan penangkapan tersangka pada Minggu (9/6)," katanya. Menurut Hengki, saat melakukan penangkapan terhadap tersangka ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 89 gram yang dibungkus dua kertas cokelat.

Baca Juga: