JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat mempersilahkan kepolisian untuk mengembangkan dugaan kasus mantan Direktur Utama TransJakarta Donny Andy Sarmedi Saragih yang sempat menjadi buronan kejaksaan selama dua tahun lamanya itu.

"Silahkan aparat polisi untuk mengembangkan kasusnya. Sebetulnya untuk mengembangkan kasusnya juga tidak perlu inkrahatau menjalani pidana," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budisantoso di Jakarta, Senin (7/9).

Riono mengatakan polisi dapat mengembangkan kasus yang menjerat Donny jika menemukan bukti kuat dugaan keterlibatan pihak lain.

Riono mengungkapkan kasus tersebut telah menjerat dua orang sebagai terpidana, yakni Donny Andi dan Porman Tambunan selaku Corporate Sekretaris PT Lorena Transport yang telah dieksekusi pada Januari 2020.

Saat ini, Riono menuturkan, jaksa hanya menunggu perkembangan proses hukum Donny dari polisi apabila akan mengembangkan kasus tersebut.

"Kalau memang sepanjang ada bukti, silahkan untuk dikembangkan, itu kan memang kewenangannya kepolisian," ujar Riono. n Ant/P-5

Baca Juga: