PONTIANAK - Kepolisian Daerah KalimantanBarat memecat seorang anggota Satlantas Polresta Pontianak, Brigadir Dwi Yandi karena kasus pencabulan anak di bawah umur.

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes (Pol) Andi Herindra dalam keterangan tertulisdi Pontianak, Selasa, mengatakan Upacara Pemberhentian tidak hormat (PTDH) dilakukan pada Senin (22/11).

Ini menindaklanjuti Surat Keputusan Kapolda Kalbar Nomor Kep/523/X/2021, tanggal 27 Oktober 2021 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap personil Polresta Pontianak Kota atas nama Brigadir Dwi Yandi.

"Pemberhentian personel Polresta Pontianak Kota tersebut sudah melalui proses cukup panjang melalui sidang Kode Etik Profesi Polri dengan keputusan PTDH," ujarnya.

Baca Juga: