Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memburu seseorang berinisial A sebagai penjual narkoba jenis sabu-sabu kepada Catherine Wilson.
"Masih ada satu yang kita kejar inisial A," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes PolisiYusri Yunus, di Mako Polda Metro Jaya, Sabtu (18/7).
Yusri menjelaskan Catherine tidak berhubungan langsung dengan A saat membeli narkoba, namun menyuruh satpamnya yang berinisial J.
"Karena memang J ini suruhan CW beli kepada A. Mudah-mudahan kita kejar bisa dapat," ungkap Yusri.
CatherinealiasKeketdan J telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Saat dilakukan penangkapan terhadap keduanya, polisi menemukan barang bukti narkotika berupa dua paket sabu-sabu seberat 0,43 gram dan 0,66 gram serta satu buah alat hisap sabu.
Petugas kemudian menetapkan Catherinedan J dijerat dengan Pasal 112 dan 114 KUHP tentang penyalahgunaan narkotika. "Kita jerat Pasal 114, Pasal 112 KUHP, ancaman paling singkat 5 tahun, maksimal 15 -20 ancaman hukum pada yang bersangkutan," kata Yusri. n jon/P-5