DENPASAR - Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Benoa, Denpasar, membatalkan olah tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran 40 kapal tangkap ikan di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Rabu (11/7). Pembatalan dilakukan karena lokasi kejadian masih belum layak dilakukan oah TKP.

"Olah TKP belum bisa dilakukan karena kondisi TKP belum layak. Di lokasi kejadian sampai saat ini masih terlihat genangan air yang tinggi sehingga menutup mesin kapal," kata Kapolsek Benoa, Kompol Niluh Made Sukerti, di Denpasan, kemarin.

Sukerti mengatakan olah TKP akan dilakukan jika kondisi di lapangan mulai membaik atau tidak ada kendala seperti saat ini. Akibat pembatalan ini, belasan anak buah kapal (ABK) yang dijadikan saksi dalam kasus kebakaran itu akhirnya dipulangkan.

Petugas Polsek Benoa membawa 13 ABK dan seorang kapten kapal untuk mendatangi lokasi kejadian yang menjadi tempat terbakarnya puluhan kapal penangkap ikan pada Senin (9/7) dini hari. Belasan saksi itu dihadirkan untuk memperjelas kronologi awal kejadian yang mengakibatkan puluhan kapal ini hangus terbakar.

Terkait pemeriksaan alat bukti seperti 14 saksi, di antaranya nakhoda dan ABK, polisi masih memeriksa intensif, namun untuk menguatkan alat bukti, dibutuhkan keterangan ahli. "Minimal alat bukti yang terkumpul sesuai dengan hukum acara pidana. Minimal ada dua alat bukti yang sah dan ada juga bukan alat bukti, namun sah di mata hukum," katanya.

Ant/N-3

Baca Juga: