JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan kasus penganiayaan pada dua petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih dalam tahap pemberkasan oleh penyidik. Polisi juga mengagendakan pemeriksa dokter.

"Jadi kasus ini belum dilimpahkan berkasnya, masih dalam tahap pemberkasan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/4).

Hal itu, kata Argo, karena penyidik untuk pekan ini mengagendakan untuk meminta keterangan dari saksi ahli dari Ikatan Dokter Indonesia, namun terpaksa harus diundur.

"Ini karena dokter yang ditunjuk oleh IDI itu masih menunggu surat tugas dari IDI, makanya kami undur pekan depan pemeriksaannya ya. Namun belum ada info soal kapannya, yang jelas pekan depan," ucap dia.

Titus Emanuel Adopehan Hery Dosinaen ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 18 Februari 2019. Dia terbukti menganiaya Gilang Wicaksono. "Untuk status Sekda Papua itu atas nama Pak Hery Dosinaen, status dari saksi sudah kita naikkan sebagai tersangka," kata Argo

Argo mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang dimiliki penyidik. Selain itu, penyidik juga telah melakukan gelar perkara untuk menentukan status Hery.

"Gelar perkara dipimpin Kabag Wasidik dan diwalikili beberapa satuan kerja yang ada kaitannya seperti pengawas daerah, profesi dan pengamanan," pungkas Argo.

Akibat perbuatanya, Hery dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Meski sudah menjadi tersangka, Hery tidak dilakukan penahanan oleh Polda Metro Jaya. emh/ant/P-5

Baca Juga: