JAKARTA -Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan revisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 dan PerkapNomor 19 Tahun 2012 guna menindaklanjuti polemik kasus AKBP Raden Brotosenoakan menjadi koreksi internal Polri.

Revisi kedua perkaptersebut merupakan tindak lanjut ataspolemik mantan narapidana korupsi AKBP Raden Brotoseno yang kembali aktifbertugas di Polri.

"Revisi ini akan menjadi koreksi bagi internal Polri, sekaligus upaya memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," kata Poengky kepada Antara saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (9/6).

Kedua perkapyang dimaksud ialahPerkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Etik Polri dan Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Kapolri Jenderal Pol. ListyoSigitPrabowobermaksud merevisi dua perkapitu dengan menjadikan satu dan menambah klausul untuk dilakukan peninjauan kembali terhadap hasil putusan sidang kode etik yang mencederai rasa keadilan masyarakat.

Terkait polemik tersebut, Poengkymeminta Polri harus mendengar suara masyarakat, apalagi menyangkut kasus sensitif, yaitu korupsi yang dilakukan anggota polisi.

"Kami mendorong dilakukannya evaluasi dan revisi peraturan terkait proses penegakan kode etik. Kami mendukung upaya revisi duaperkap dengan dimungkinkannya upaya hukum peninjauan kembali," katanya.

Dia juga berharap tidak ada lagi kasus kembali aktifnya anggota Polri yang telah dipidana kasus korupsi, seperti Raden Brotoseno. Terlebih, lanjutnya, ada Perkap Nomor 2 Tahun 2022 yang mewajibkan atasan melakukan pengawasan melekat kepada anggotanya.

Kompolnasjuga mendorong pengawasan melekat dari atasan langsung kepada bawahannya, sehingga atasan harus terus membimbingdan mengawasi anggotanya agar dapat melakukan tugas sebaik-baiknyaserta menghindari perbuatan tercela.

"Atasan juga harus sigap melakukan koreksi dan menjatuhkan hukuman jika ada anggota melanggar aturan. Konsekuensi dari PerkapNomor 2 Tahun 2022, jika atasan abai mengawasi anggota, maka yang bersangkutan juga akan dikenai sanksi," tegasnya.

Dia menambahkan duaperkap yang direvisi itumenyangkut aturan kode etik dan hukum acaranya.

"Dengan adanya revisi yang memungkinkan peninjauan kembali, maka putusan-putusan yang inkrahdapat ditinjau kembali," katanya.

Sebelumnya, Polri merevisi Perkap Nomor 14 Tahun 2011 dan PerkapNomor 19 Tahun 2012 guna menindaklanjuti polemik kasus AKBP Raden Brotoseno. Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menurut Listyo Sigit, kedua perkap tersebut tidak terdapat atau tidak ada mekanisme untuk melakukan hal-hal terhadap sesuatu putusan sidang kode etik Polri yang dinilai mencederai rasa keadilan publik terkait tindak pidana korupsi.

Dalam kasus AKBP Raden Brotoseno, mantan narapidana korupsi itu tidak dipecat dari institusi Polri sesuaihasil putusan sidang etik.

"Oleh karena itu, kami berdiskusi dengan para ahli dan kami sepakat untuk melakukan perubahan atau merevisi perkaptersebut," kata Sigit.

Saat ini, lanjutnya,Polrisedang mengubah perkaptersebut dengan memasukkan berbagai pendapat ahlisebagai wujud transparansi Polri.

"Polri memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat, salah satunya di dalam perubahan perkaptersebut kami jadikan satu menjadi perkap satu," kata dia.

Sigit mengatakan dalam revisi perkaptersebutditambahkan klausul mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh sidang komisi kode etik, yang dinilai terdapat keputusankeliru atau terdapat hal lain.

"Memang perlu kami ubah persisnya terhadap persoalan-persoalan yang sedang kami hadapi saat ini," ujarnya.

Baca Juga: