“Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap satu tersangka perkara tindak pidana yang memiliki muatan perjudian online."
JAKARTA - Pemilik dan pengelola situs judi online (judol) di Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), FA (23), ditangkap Polda Metro Jaya.
"Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap satu tersangka perkara tindak pidana yang memiliki muatan perjudian online," jelas Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak, di Jakarta, Senin (23/9).
Ade Safri menjelaskan, kasus ini berawal saat petugas Subdirektorat Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber. Petugas menemukan situs website scam yang diduga menyelenggarakan perjudian online.
Mereka menggunakan nama, pandawara126, asalbet88, dan targetbet777.
Ade Safri menambahkan, untuk dapat bermain dalam website tersebut, harus melakukan deposit ke rekening perbankan.
Setelah deposit, baru bisa bermain game dalam website judi online. "Selanjutnya para pemain akan mempertaruhkan dana dalam deposit dalam permainan," ujarnya.
Kemudian setelah pendalaman, 19 September pukul 10.00 WIB di Ampalu, Desa Ganting Mudiak Selatan Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumbar, penyidik Tindak Pidana Siber mendatangi FA dan dimintai keterangannya terkait dugaan tindak pidana perjudian online.