Medan - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) dan jajaran menyita sebanyak 32,51 kilogram narkotika jenis sabu yang merupakan hasil pengungkapan dalam sepekanterakhir, pada 19-26 Agustus 2024.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Selasa, mengatakan selain sabu, pihaknya menyita barang bukti lainnya berupa ganja seberat 975,01 gram, pil ekstasi 2.8594 butir, 30 sepeda motor, dan empat unit mobil
Dari pengungkapan sejumlah barang bukti tersebut, kata Hadi, Polda Sumut dan jajaran menangkap sebanyak 135 tersangka yang memiliki peran, baik pemakai maupun jaringan narkoba.
"Penangkapan ini diharapkan juga dapat memberikan efek jerah bagi para pelaku dan mengurangi peredaran narkoba di masyarakat," kata Hadi.
Dia mengatakanpengungkapan kasus tersebut merupakan komitmen Polda Sumut dan jajaran dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.
Mantan Kepala Polres Biak ini mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba karena narkoba adalah sumber dari berbagai kejahatan di wilayah ini.
"Segera laporkan kepolisian yang mengetahui peredaran narkoba karena barang tersebut merupakan sumber kejahatan," ujarnya.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya terus menggencarkan penindakan pemberantasan narkoba dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan sebagai program prioritas.
Polda Sumut dan jajaran terus menggelar kegiatan operasi dalam pemberantasan narkoba dan berupaya untuk memisahkan masyarakat dan narkoba ini seperti air dan minyak agar barang tersebut peredarannya semakin sempit.
Polda Sumut Sita 32,51 Kilogram Sabu-sabu
28 Agustus 2024, 00:04 WIB
Waktu Baca 1 menit