JAKARTA - Wali Kota Depok, Muhamad Idris, akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan ijazah palsu. Rencana pemeriksaan dilaksanakan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (11/7).

"Iya betul, besok ada pemeriksaan terhadap pemeriksaan Wali Kota Depok," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Jakarta, Rabu (10/7).

Argo tidak menjelaskan detail soal materi pemeriksaan yang akan diberikan penyidik kepada Muhamad Idris.

Kasus dugaan ijazah palsu Wali Kota Depok telah ramai dibicarakan sejak tahun 2015. Ada seorang warga Cimanggis, Kota Depok, bernama Muhammad Thohir Barabba, yang telah melaporkan kasus dugaan ijazah palsu Wali Kota Depok, Muhammad Idris, ke Polda Metro Jaya lewat jeratan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan ijazah dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.

Laporan yang tercatat di Polda Metro Jaya dengan nomor: LP/3294/VIII/2015/PMJ/ Ditreskrimum itu mengenai ijazah SD palsu itu telah digunakan Muhammad Idris untuk pencalonannya maju di Pilkada Depok 2015.

Pelapor meyakini ijazah SD milik Idris itu palsu. Pertama adalah nama siswa atau pelajar penerima ijazah tertulis tangan "M Idris", padahal nama pada ijazah seharusnya tidak disingkat. Kedua, bahwa SD Matraman Wadas I Pagi, Jakarta Selatan, yang mengeluarkan ijazah SD Idris, ternyata sama sekali tidak pernah ada. jon/P-6

Baca Juga: