MATARAM - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menyita satu kilogram ganja kering dari seorang pria berinisial RK (47 tahin), asal Belencong, Kabupaten Lombok Barat. Barang bukti ganja beserta pria yang diduga sebagai pemiliknya diamankan tim operasional direktorat reserse narkoba (Ditresnarkoba) pada Jumat (3/7) malam.

"Tadi malam ditangkapnya, lengkap dengan barang bukti ganja yang beratnya mencapai satu kilogram," kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto seperti dikutip dari Antara, di Mataram, Sabtu (4/7).

Lebih lanjut, AKP I Made Yogi Purusa Utama sebagai Ketua Tim Operasional Ditresnarkoba Polda NTB menjelaskan kasusnya terungkap berkat informasi yang dihimpun dari masyarakat. Petugas mendatangi TKP dan berhasil menangkap RK yang pada malam itu diketahui sedang berada di rumahnya.

Setelah yang bersangkutan berhasil diamankan, tim operasional melanjutkan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti ganja kering. "Satu kilogram ganja kami temukan dalam tas pinggang. Ada yang masih dibungkusan paket besar, ada juga yang sebagiannya sudah dipaketkan dalam klip plastik bening," ujarnya.

Selain ganja kering, petugas turut mengamankan uang senilai 3,4 juta rupiah yang diduga hasil transaksi. Telepon pintar, bundelan klip plastik kosong, kertas rokok merek masbrand dan buku tabungan milik RK juga turut diamankan. Kini RK beserta barang bukti, jelasnya, telah diamankan di Mapolda NTB dan masih diperiksa di hadapan penyidik Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB.

Akibat perbuatannya, kata dia, RK yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan pengedar narkoba terancam pidana hukuman penjara paling singkat empat tahun dengan denda paling sedikit 800 juta rupiah. Ancamannya sesuai dengan Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 111 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. mar/N-3

Baca Juga: