Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro jaya melarang seluruh jajarannya memberi pengawalan terhadap rombongan motor gede (moge), mobil mewah, hingga pesepeda yang hendak berkegiatan konvoi

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengumumkan, kebijakan larangan tersebut sudah mulai diterapkan sejak Februari 2021.

"Ini kebijakan Dirlantas Polda Metro Jaya melarang anggota saya mengawal moge, mengawal mobil-mobil mewah, dan mengawal pesepeda," kata Sambodo di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Sambodo menerangkan, alasan mereka mengeluarkan aturan tersebut karena konvoi dengan pengawalan menimbulkan kecemburuan sosial di masyarakat.

"Karena pengawalan yang dilakukan polisi itu sering menimbulkan kecemburuan masyarakat, oleh sebab itu saya melarang anggota saya untuk mengawal motor besar, mengawal mobil mewah, dan rombongan pesepeda," ucap Sambodo.

Sambodo mengatakan pengawalan polisi atas kendaraan sipil masih tetap bisa dilakukan, namun sesuai ketentuan yang diputuskan Mabes Polri. Setidaknya, ada tujuh jenis rangkaian hak yang bisa dikawal, dan punya hak prioritas atas pengawalan tersebut.

"Begini, pengawalan itu ada tujuh jenis rangkaian punya hak dikawal, dan punya hak prioritas. Sedangkan untuk pengawalan itu, dan kita hentikan kendaraan orang lain, yang berhak hentikan kendaraan orang lain itu hanyalah Polri. Jadi, memang sebetulnya itu intinya, yang berhak Polri," ujar Sambodo

UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur hal ini. Pasal 134 dan Pasal memberi penjelasan soal tujuh jenis pengguna jalan yang memperoleh hak utama.

Berikut isi Pasal 134 UU 22/2009, Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
  2. ambulans yang mengangkut orang sakit;
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  6. iring-iringan pengantar jenazah; dan
  7. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lalu, pasal 135 ayat 1 menyebut, pengguna jalan dengan hak utama ini "harus dikawal" anggota Polri "menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene".

Penjelasan Pasal 134 huruf G soal hak pengawalan konvoi pun tak menyebut moge dan mobil mewah.

"Yang dimaksud dengan 'kepentingan tertentu' adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain Kendaraan untuk penanganan ancaman bom, Kendaraan pengangkut pasukan, Kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan Kendaraan untuk penanganan bencana alam," tulis dokumen Penjelasan atas UU 22/2009.

Sambodo menjelaskan, larangan pengawalan itu digunakan ke seluruh kegiatan. Walaupun ada beberapa kegiatan yang memang diberikan pengecualian dengan alasan kepentingan.

"Kegiatan apapun, kecuali untuk memang mereka kegiatan olahraga ada event olahraga, yang memang itu atlet ya itu kami kawal," kata Sambodo.

Aturan soal pengawalan itu sendiri sejatinya diatur dalam UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan itu tercantum pada Pasal 134 dan pasal 135.

Baca Juga: