Sebanyak 2.375 aparat gabungan disiapkan untuk kegiatan filterisasi di 13 kawasan yang dinilai rawan kamtibmas seperti tawuran dan balap liar.

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan sistem filterisasi di 13 kawasan Jakarta pada pukul 01.00-05.00 WIB untuk mengantisipasi sahur on the road (SOTR), tawuran, balap liar, dan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) lain yang kerap muncul selama bulan Ramadan.

"Sudah dimulai tadi malam, pukul 01.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, kemarin.

Adapun 13 lokasi yang menjadi lokasi penerapan filterisasiitu yakni di Jalan MH Thamrin-Sudirman,Jalan Asia Afrika, Kawasan SCBD, Jalan Mahakam-Bulungan, Jalan Gunawarman, Kawasan Monas, Kemayoran.

Kemudian Pantai Indah Kapuk 2, Kawasan Danau Sunter, Kawasan Kota Tua, Kawasan Kemang, Jalan Antasari, dan Banjir Kanal Timur.

Filterisasi kendaraan tersebut bakal dilaksanakan mulai 2 April hingga 2 Mei 2022 setiap pukul 01.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

Pihak kepolisian akan mendirikan pos pengamanan di 13 kawasan tersebut, apabila ada rombongan-rombongan yang dicurigai melaksanakan sahur on the road, balapan liar, tawuran, dan sebagainya, maka petugas yang berjaga di lokasi akan melaksanakan penindakan.

Sebanyak 2.375 personel gabungan dari unsur TNI-Polri dan pemerintah daerah telah disiapkan dalam kegiatan filterisasi tersebut demi memastikan ibadah Ramadhan bisa berjalan dengan kondusif.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk mengantisipasi segala jenis gangguan kamtibmas selama Ramadan 1443 Hijriah.

"Saya minta para Kapolres, pejabat utama Polda Metro Jaya, untuk membantu habis pengamanan wilayah yang ada di DKI Jakarta, agar suasana aman, nyaman, khidmat, dan khusyu," kata Fadil, di Stasiun Senen, Minggu (3/4).

Fadil menegaskan, agar jajaran Polda Metro Jaya mengantisipasi gangguan Kamtibmas yang kerap muncul selama Ramadhan, antara lain balapan liar, petasan, tawuran, sahur on the road", dan sebagainya.

"Saya tidak mau kesannya kita kalah, tidak berdaya, tidak mampu, tidak bisa mengantisipasi fenomena yang saya sebutkan. Kami juga menjaga agar tidak ada kriminalitas selama bulan suci Ramadan," kata Fadil.

Fadil mengatakan berdasarkan data statistik kriminal di hari ke-10 puasa banyak pelaku pelaku yang mencoba mencari kesempatan seperti di toko emas, bank, dan sebagainya. "Begitu juga toko kelontong yang beroperasi 24 jam itu kami jaga supaya tidak terjadi gangguan," ujar Fadil.

Judi dan Erotisme

Sementara itu, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Provinsi DKI Jakarta mengancam mencabut tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) apabila ada praktik judi dan erotisme yang ditemukan di tempat usaha pariwisata yang dapat beroperasi selama Ramadan.

Kepala Dinas Parekraf DKI Andhika Permata, mengatakan akan ada sanksi bagi setiap pelanggaran aturan beroperasi selama Ramadan tersebut, yakni mulai dari sanksi administrasi hingga pencabutan tanda daftar usaha dan bagi usaha yang melanggar ketentuan.

"Diharapkan para pelaku usaha pariwisata di Jakarta dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan agar suasana bulan Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri di Jakarta tetap nyaman dan kondusif," kata Andhika.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2022 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 Hijriah/ 2022 Masehi.

Surat Edaran itu mengatur jenis usaha yang dapat beroperasi dan jam operasionalnya serta ketentuan penyelenggaraan usaha pariwisata selama bulan Ramadan. Untuk 'karaoke keluarga' selama Ramadan, beroperasi mulai pukul 14.00 hingga 21.00 WIB.

Baca Juga: