JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menambah 60 unit kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) mobile untuk tahun depan. Informasi ini disampaikan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, di Jakarta, Selasa (13/12).

Polda Metro Jaya kemarin, 13 Desember secara resmi menambah 11 kamera ETLE mobile yang terpasang di kendaraan patroli untuk mengawasi dan menindak pelanggar lalu lintas di kawasan yang tidak terpasang kamera ETLE statis. Selama ini, Polda Metro Jaya telah mengoperasikan 57 titik kamera ETLE statis.

Pengembangan ETLE sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar Korlantas Polri mengoptimalkan ETLE statis dan mobile. Ini untuk mengurangi tilang manual guna menghindari pungutan liar (pungli).

Fadil juga meluncurkan tiga aplikasi: ETLE mobile, aplikasi Laka Lantas, dan Police Smart.

Peluncuran aplikasi ini sebagai mandat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk terus transformasi pelayanan, transformasi operasional, dan transformasi sumber daya manusia. Hal ini sebagai upaya Polri meraih kembali kepercayaan masyarakat.

"Inovasi-inovasi ini tentunya objektif, transparan, responsib, dan humanis. Kemudahan aplikasi ini bisa terus dikembangkan," tutur Fadil.Untuk aplikasi Laka Lantas selama ini korban atau masyarakat yang terlibat datang ke kantor polisi.Sekarang mereka cukup dari rumah. Masyarakat bisa komunikasi dengan petugas untuk mendapat update perkembangan penyelidikan laka lantas.

Sedangkan aplikasi Police Smart berfungsi sebagai edukasi dan pemecahan masalah. Dia tidak hanya mengembangkan fungsi-fungsi lalu lintas di kantor, tapi juga di lingkungan sekitar. "Jadi, petugas bisa mengedukasi, dan memberi informasi tentang segala hal yang berkaitan dengan kepolisian," lanjut Fadil.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kehadiran ETLE mobile menjadi tulang punggung penegakan hukum. Ini pengawasan secara terus menerus."Jika ditempatkan petugas, waktunya terbatas," kata Syafrin.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menuturkan, fitur dalam kamera tilang elektronik mobile menindak seperti melanggar rambu atau ganjil-genap. "Bisa juga tanpa helm, melawan arus, tak memakai sabuk pengaman, atau boncengan lebih dari dua," ujar Latif.

Baca Juga: