JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya segera memanggil sejumlah artis yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi daring, setelah terbongkarnya kasus prostitusi daring yang melibatkan artis Cassandra Angelie.
"Kita juga segera melakukan langkah-langkah, yakni pemanggilan saksi yang sudah kita jadwalkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Jakarta, Senin (3/1).
Dalam pengungkapan kasus prostitusi online yang melibatkan Cassandra, Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni Cassandra Angelie dan tiga muncikarinya yakni yang masing-masing berinisial KK (24), R(25) dan UA (26).
Berdasarkan pemeriksaan terhadap tiga muncikari tersebut, polisi telah mengantongi sejumlah nama artis yang diduga terlibat dalam praktik jaringan prostitusi daring. "Akan dilakukan pengembangan pada pihak lain yang juga memiliki keterkaitan dalam kasus ini, yakni di bawah muncikari yang ditetapkan tersangka. Polda Metro sudah miliki daftar nama mereka," ujarnya.
Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya menangkap artis Cassandra Angelie pada Rabu (29/12) sekitar pukul 21.30 WIB di hotel Ascott, Jakarta Pusat.
Pada pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya, Cassandra mengakui terlibat dalam praktik prostitusi daring tersebut dengan tarif 30 juta rupiah.

Baca Juga: