Semarang - Polda Jawa Tengah meringkus belasan penjudi dari berbagai wilayah di provinsi ini selama kurun waktu sebulan terakhir.

Direktur Reserse Kriminal Umun Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Wihastono Yoga Pranata seperti dikutip dari Antara, di Semarang, Kamis, mengatakan, belasan tersangka ini terlibat dalam berbagai jenis tidak pidana judi, seperti togel, dadu, serta sabung ayam.

Adapun pengungkapan yang dilakukan masing-masing di wilayah Grobogan, Pati, Cilacap, serta Karanganyar.

Ia menuturkan pengungkapan berbagai kasus judi ini bermula dari keresahan masyarakat karena ada kerumunan saat pandemik COVID-19.

"Seperti judi sabung ayam ini, kan harus mengumpulkan banyak orang yang akan menonton," ujarnya.

Selain menangkap empat tersangka, polisi juga mengamankan tujuh ekor ayam aduan. Polisi sendiri saat ini masih memburu penyelenggara judi sabung ayam yang digelar di Kabupaten Karanganyar berinisial HR tersebut.

Para tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Selain pidana, kata dia, para tersangka juga akan dijerat dengan aturan tambahan tentang pelanggaran protokol kesehatan saat pandemik COVID-19.

Baca Juga: