“Kami sudah menandatangani surat sebagai penjamin agar adik-adik bisa kembali ke rumah, ke keluarganya. Kurang lebih ada 50 orang," jelas Sufmi.

JAKARTA - Polda Metro Jaya diminta melepaskan para demonstran yang ditangkap saat unjuk rasa, Kamis (22/8). Untuk alasan tersebut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama sejumlah anggota DPR lain menjaminkan diri agar para demonstran yang ditahan oleh Polda Metro Jaya dilepaskan.

"Kami sudah menandatangani surat sebagai penjamin agar adik-adik bisa kembali ke rumah, ke keluarganya. Kurang lebih ada 50 orang," jelas Sufmi di Jakarta, Jumat. Dia juga menyampaikan kondisi para demonstran yang ditahan di Polda Metro Jaya dalam kondisi baik.

"Kami sudah melihat, mereka yang di dalam. Kami melihat hampir seluruhnya dalam keadaan baik. Kami sudah minta kepolisian lewat Wakapolda dan Dirreskrimum untuk segera melepaskan mereka semua," katanya.

Sufmi juga menyebutkan massa yang ditahan tersebut dipastikan tidak ada indikasi melakukan tindak pidana berat. Dia juga menjelaskan telah berbicara dengan mereka soal asal usul. "Kami ngobrol, tanya kuliah di mana dan asal dari mana," tambahnya. Demonstran tak hanya mahasiswa. Ada juga dari ormas.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebutkan telah menangkap sebanyak 301 orang dalam demo tolak Revisi Undang Undang depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8).

"Ada 301 orang yang ditangkap Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Timur, Polres Metro Jakarta Pusat, Jakarta Barat dan jajaran polsek," katanya. Ade menjelaskan sebanyak 301 orang diamankan atas dugaan perusakan fasilitas umum DPR.

"Orang yang ditangkap mengganggu ketertiban, merusak, dan tidak mengindahkan. Bahkan ada yang melakukan kekerasan," tambahnya. Banyak juga beredar video kekerasan cenderung kejam yang dilakukan aparat terhadap pengunjuk rasa yang ditangkap.

Baca Juga: