SERANG - Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengamankan empat tersangka kasus korupsi pengadaan lahan untuk stasiun peralihan akhir (SPA) sampah di Kabupaten Serang. Informasi ini disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga, dalam jumpa pers di Serang, Senin (30/5).
Dia menyebutkan, keempat tersangka tersebut adalah SP alias Budi (61) selaku mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Pemkab Serang. Lalu, TM alias Toto (47) Kabid Sampah dan Taman Dinas LH dan pejabat pembuat komitmen (PPK). Kemudian, AH alias Asep (57) selaku Camat Petir. Terakhir, TE alias Toton (48) Kepala Desa Negara Padang.
Penyidik telah memeriksa 32 saksi yang terdiri atas 25 pegawai Dinas LH, staf desa, pegawai kecamatan, serta 7 saksi dari pemilik lahan. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa ahli perbendaharaan negara, auditor, ahli hukum pidana dan ahli hukum tata negara,.
Berdasarkan fakta hukum yang telah dikumpulkan penyidik, modus para tersangka dalam korupsi ini, pertama-tama memalsukan SK Bupati No 539 Tanggal 11 Mei 2020 untuk pengadaan lahan SPA yang awalnya di Desa Mekarbaru. Namun, karena ada penolakan warga kemudian lokasi diubah ke Desa Negara Padang Kecamatan Petir, Kabupaten Serang menggunakan SK Bupati yang sama.
Kedua, penggelembungan (mark-up) biaya pengadaan lahan dengan disparitas lebih dari 300 persen dari harga yang dibayarkan kepada pemilik lahan senilai 330 juta rupiah. Padahal yang dibayar Pemkab Serang sebesar 526.213 rupiah per meter persegi (M2). Maka, harga keseluruhan tanah seluas 2.561 meter untuk lahan SPA tersebut sebesar 1.347.632.000 dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 1.017.623.000 rupiah.
Ketiga, mentransfer biaya pembayaran lahan tidak langsung kepada pemilik lahan, tetapi melalui anggota sindikasi tersangka yang menjabat sebagai kepala desa. Keempat, pemilik lahan tidak pernah dilibatkan dalam sosialisasi. Dia hanya tampil saat penandatangan peralihan hak atas bidang tanah SHM No. 01890 atas nama Ajali seluas 2.561 meter di kantor desa dan kecamatan.
"Adapun barang bukti yang telah disita penyidik berupa dokumen-dokumen terkait pengadaan lahan, pengiriman uang, dan penyitaan uang hasil kejahatan dari para tersangka senilai 300 juta rupiah," kata Shinto Silitonga. Ant/wid/G-1

Baca Juga: