Kebijakan aneh kembali diluncurkan pemerintah. Setelah intervensi ke Komisi Pemberantasan Korupsi agar menunda pengumuman para calon kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi, kini negara mengeluarkan kebijakan lebay. Istri melahirkan sudah mendapat jatah cuti tiga bulan, terserah mau diambil sebelum dan sesudah melahirkan. Kini, suami pun mendapat angin segar yang tidak masuk akal. Pria yang menjadi pegawai negeri sipil (PNS) kini bisa ikut-ikutan cuti gratis selama satu bulan penuh saat istri melahirkan normal atau dioperasi sesar.

Berita ini datang dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) lewat peraturan Nomor 24/2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS. Isinya memberi cuti kepada aparatur sipil negara (ASN) laki-laki. Menurut Kabiro Humas BKN, Mohammad Ridwan, ini turunan impelementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS. Jadi, ini sebagai konkretisasi dari PP tersebut mengenai peraturan cuti.

Keterangan cuti pria PNS dari BKN tersebut berbunyi, "PNS laki-laki yang istrinya melahirkan atau operasi sesar dapat diberi cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari unit pelayanan kesehatan." Jadi, ada keterangan dari rumah sakit yang menyatakan istrinya melahirkan. Enaknya, PNS laki-laki tersebut meski absen sebulan masih memperoleh segala haknya seperti gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan tunjangan lain.

Lebih enak lagi, menurut Mohammad Ridwan, PNS pria telah mengambil cuti satu bulan untuk mendampingi istri saat melahirkan, tidak mengurangi cuti tahunan. Masyarakat bertanya, apakah ini kebijakan yang tepat. PNS seperti pegawai swasta hanya mendapat jatah cuti tahunan 12 hari kerja. Ini berarti seorang PNS dalam setahun bisa memperoleh cuti 42 hari kerja. Ini sungguh kebijakan yang perlu ditinjau.

Boleh saja suami mendampingi untuk istri yang melahirkan dengan mengambil jatah cuti 12 hari kerja tersebut. Tambahan satu bulan sungguh pemborosan. Padahal, PNS dalam bekerja sering banyak korupsi waktu. Mereka dapat terlambat dan pulang sebelum jam seharusnya. Mereka sampai di kantor bisa saja pukul 09.00 dan pukul 15.00 sudah siap-siap pulang.

Ingat, mereka ini dibayar dengan uang rakyat, bukan dari kantong pribadi kepala BKN. Ini kebijakan super-lebay. Belum lagi dengan berbagai alasan mereka terlambat masuk saat libur panjang Lebaran. Ini tentu tidak adil bagi pegawai swasta. Tidak ada kesamarataan. Kalau PNS boleh cuti satu bulan untuk mendampingi istri melahirkan, mestinya swasta juga demikian. Apa bedanya, kalau swasta tidak boleh? Apakah istri swasta lebih sakti sehingga tidak perlu didampingi suami. Atau sebaliknya, istri PNS begitu lembek sehingga perlu pendampingan suami sebulan.

Selama ini tidak ada masalah tanpa harus ada cuti laki-laki sebulan. Banyak tenaga bantu seperti ibu atau mertua. Mereka biasanya mendampingi saat anak atau menantunya melahirkan. Semestinya, ini sebuah pemborosan. Kalau memang mau cuti sebulan, ya harus tidak boleh menerima apa-apa agar uang rakyat bisa dialihkan untuk membantu orang miskin. Jangan orang tidak bekerja, masih juga diberi seluruh haknya.

Swasta yang tidak menggunakan uang rakyat saja tidak diberi hak seperti itu. Pemerintah tidak boleh standar ganda dalam menerapkan kebijaksanaan. Rasanya berlebih-lebihan tambahan cuti sebulan. Tambahan sepekan mungkin masih bisa "diterima" dengan terpaksa oleh swasta atas kebijakan lebay tersebut. Jangan menganaktirikan pegawai swasta, walau tidak di bawah "yurisdiksi" pemerintah. Caranya, jangan bikin iri. Ingat: PNS dibayar dari keringat rakyat. Jangan kebanyakan mbolos.

Baca Juga: