Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jalan Ampera Raya mengumumkan penutupan layanan selama tujuh hari ke depan, menyusul adanyaseorang pegawai di kantor itu positif dan meninggal dunia karena terpapar Covid-19.

"Iya kita tutup sementara untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,Suharno saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (20/11).

Ia menyebutkan penutupan terhitung mulai Jumat (20/11) hingga Jumat (27/11) mendatang Suharno menjelaskan, sopir pribadi dari Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terpapar Covid-19.

Sopir itu dilaporkan sudah berhenti bekerja mulai 2 November. "Tanggal 2 November off, tanggal 3 dapat kabar meninggal dunia," ujar Suharno.

Selama ditutup, Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan dilakukan sterilisasi dan penyemprotan disinfektan.

Pihak pengadilan juga menutup akses masuk kantor pengadilan tersebut dan memasang selebaran berisi pemberitahuan tentang penutupan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang ditempel di depan pintu masuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jaksel.

Namun, pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) tetap dibuka untuk pelayanan terbatas upaya hukum. Demikian pengumuman ini kami sampaikan agar dapat dimaklumi," demikian bunyi keterangan PN Jaksel itu. n Ant/P-5

Baca Juga: