Belakangan ini marak beredar informasi di media sosial terkait pencurian listrik oleh tetangga. Tentunya kasus pencurian listrik seperti ini dapat membahayakan keselamatan bagi pemilik rumah yang dicuri maupun rumah yang mencuri.

Menanggapi hal tersebut, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya memberikan tips kepada pelanggan tentang bagaimana cara untuk mengetahui apakah listrik di rumah aman dari pencurian listrik oleh tetangga, di antaranya:

  1. Memastikan bahwa tidak ada kabel dari instalasi yang melintas dari pemilik rumah ke rumah tetangga
  2. Untuk pengujian sendiri, pelanggan bisa mematikan semua Mini Circuit Breaker (MCB) pembagi yang berada di dalam rumah dan pastikan seluruh listrik di dalam rumah sudah padam. Selanjutnya cek kWh meter listrik, apabila angka kWh meter masih bertambah maka perlu dicurigai adanya pencurian dan segera lakukan pemeriksaan
  3. Untuk memastikan lebih lanjut, pemilik rumah dapat menghubungi PLN dan meminta petugas PLN melakukan pengecekan.

PLN berkomitmen untuk menjaga keandalan tenaga listrik sampai ke rumah pelanggan dengan mengutamakan prinsip keselamatan ketenagalistrikan. Oleh karena itu, PLN mengimbau masyarakat untuk tertib dalam memanfaatkan tenaga listrik. Upaya yang dilakukan PLN untuk menjaga keselamatan ketenagalistrikan diantaranya memasang kWh meter yang dilengkapi Mini Circuit Breaker (MCB) untuk mengukur dan membatasi daya listrik yang masuk ke rumah pelanggan.

General Manager PLN UID Jakarta Raya Lasiran mengungkapkan bahwa pemasangan kWh meter dan MCB digunakan untuk memastikan listrik yang masuk ke rumah pelanggan sesuai dengan daya berlangganan dan sesuai dengan kapasitas kabel yang terpasang di rumah pelanggan.

"Kalo tidak ada meteran dan MCB di rumah pelanggan, dikhawatirkan arus listrik yang masuk itu berlebih sehingga kabelnya panas dan berpotensi korsleting sampai timbul percikan api dan kebakaran. Apalagi kalau listriknya diambil dari rumah tetangga, dimana tidak ada pengukur dan pembatas dayanya," ungkap Lasiran.

PLN juga kerap melakukan inspeksi rutin terhadap jaringan listrik yang menjadi aset PLN mulai dari pembangkit sampai ke kWh meter. Dalam pemeriksaan kWh meter, PLN memiliki program Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) untuk memastikan kWh meter di rumah pelanggan berfungsi baik sebagai pengukur dan pembatas listrik ke rumah. Petugas P2TL juga memeriksa apakah kWh meter pada kondisi normal, tidak ada kelainan, dan mengalirkan listrik sesuai daya berlangganan

(IKN/TSR)

Baca Juga: