Disepanjang 268 Km perbatasan negara Republik Indonesia dengan Republik Dimokratik Timor Leste, Pemerintah Indonesia menetapkan 5 Lokasi Pos Lintas Batas Negara (PLBN), salah satu di antaranya adalah PLBN Motaainyang terletak di koordinat 8° 57,33' 33, 14" Lintang Selatan (LS) dan 124° 56' 56, 14' Lintang Utara (LU), berlokasi di Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur. PLBN Motaain merupakan pintu exit entri dengan counterpart border Post Batu Gade, DistrikBobonaro, Timor Leste.

Kawasan PLBN Motaain seluas 8,5 Ha dibagi dalam 2 zona pelayanan yaitu zona inti yang merupakan restricted area atau kawasan terbatas dengan pelayanan di bidang kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan, serta zona penunjang yang merupakan kawasan untuk pengembangan ekonomi kawasan perbatasan.

Aktifitas lintas batas negara yang menonjol di PLBN Motaain berupa pelintasan orang dan barang, dan kendaraan, dengan rata-rata harian mencapai +1000 pelintas, nilai perdagangan tercatat sampai dengan bulan november 2023 mencapai Rp591.925.077.882,- dengan komoditas utama berupa Semen, Besi beton, sparepart mobil, kabel listrik, mobil pick up, Matras, sparepart, makanan, minuman, air mineral, furniture, Sandal, Snack, biskuit, tandon, furniture, spon, kopi instan, mie instan, tomat, lombok, avtur, kacang kedelai, pakaian, pakan ayam, ayam, besi beton, excavator, dump truck, besi. Kendaraan Angkutan Barang yang melintas mencapai ± 500 unit/bulan. Di PLBN ini setiap hari juga melintas angkutan penumpang dengan rute Kupang-Dili berupa Bus Antar Negara yang memungkinkan melintas langsung ke negara timor leste. Catatan mengenai kunjungan wisata domestik juga tinggi, tercatat sampai bulan November mencapai 17.122 Orang.

"Persepsi publik atas pelayanan yang ada di PLBN Motaain perlu diukur, karena itu pada tahun 2023, Badan Nasional Pengelola Perbatasan melalui Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara menyelenggarakan survei kepuasan publik, diambil setelah para pelintas menerima pelayanan di PLBN. Survei ini menghasilkan potret pengelolaan PLBN yang dalam skala tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 14 tahun 2017 tentang Penyusunan Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat unit Pemyelenggara Pelayanan Publik," kata Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP, Robert Simbolon.

"Penilaian masyarakat setelah menerima pelayanan di PLBN disimpulkan bahwa secara keseluruhan mutu pelayanan PLBN mendapatkan kategori B dalam skala 3,37 dari nilai maksimal 4yaitu persepsi kinerja PLBN Baik," lanjutnya.

BNPP mensurvei 127 responden pelintas, diambil pada saat yang bersangkutan selesai menerima pelayanan PLBN Motaainterdiri dari 93 pelintas laki-laki dan 34 pelintas perempuan untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan PLBN tersebut pada 2023.

Sementara itu, Budi Setyono, Asisten Deputi Pengelolaan Lintas Batas Negara mengungkapkan, capaian persepsi yang baik dari masyarakat setelah dilakukan pendalaman pendapat pelintas setelah menerima pelayanan publik di PLBN terdiri dari 124 pelintas yang menerima pelayanan imigrasi, 33 orang yang menerima pelayanan bea dan cukai, 16 pelintas penerima pelayanan karantina kesehatan.

"Empat pelintas penerima layanan karantina pertanian (hewan dan tumbuhan), 12 pelintas penerima pelayanan pengurusan kendaraan bermotor lintas batas negara, dan empatpelintas penerima pelayanan karantina ikan," ucapnya.

Pencapaian penilai masyarakat terhadap kualitas pelayanan pengelola berbanding lurus dengan hasil pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggara pelayanan publik yang dilakukan langsung oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan ditetapkan dalam Keputusan Menpan RB Nomor 795 tahun 20023 tentang hasil pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggara pelayanan publik di Kementerian, Lembaga, Pemerintah daerah dan BUMN Tahun 2023.

Simbolon mengungkapkan, PLBN Motaain termonitor mendapatkan predikat Sangat Baik dengan Nilai Indeks mencapai 4,37 atau Nilai A- dalam penilaian Layanan Barang Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

(IKN/TSR)

Baca Juga: